Mama Sinta Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya
Baca dalam 60 detik
- Aktivis Papua Yasinta Moiwend melaporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran data pribadi dalam film 'Pesta Babi'.
- Mama Sinta mengaku tak pernah memberikan izin pencantuman wajahnya dalam film dokumenter yang diputar di berbagai tempat.
- Kasus ini menyoroti celah perlindungan data pribadi di Indonesia, terutama bagi masyarakat adat yang rentan dieksploitasi.

Yasinta Moiwend, yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyusul pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' yang menampilkan dirinya tanpa izin.
Laporan dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu terdaftar pada 29 Mei 2026. Penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa yang dilaporkan adalah individu, bukan institusi. "Inisialnya JTW, Ketua LBH Merauke. Kita laporkan secara pribadi," ujarnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Mama Sinta mengaku sakit hati lantaran wajahnya muncul dalam film yang diputar di berbagai lokasi tanpa persetujuan. "Mereka putar film itu di mana-mana, tanpa izin, tanpa pembicaraan. Itu penjahat," katanya dengan nada kecewa. Ia baru menyadari keterlibatannya saat diajak menonton film tersebut oleh seorang pria bernama Tigor di Jayapura pada 8 April lalu. "Saya kaget lihat wajah saya di layar. Tidak pernah saya tahu akan dilibatkan," ungkapnya.
Film 'Pesta Babi' sendiri merupakan karya dokumenter yang menyoroti praktik kolonialisme modern di Papua. Sutradaranya, Dandhy Laksono, melalui unggahan Instagram pribadi, meminta publik untuk tidak menghakimi Mama Sinta. "Kita tak pernah benar-benar tahu apa yang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua. Setiap orang berhak membuat pilihan," tulisnya. Namun, pernyataan itu tak meredakan kekecewaan Mama Sinta yang merasa dieksploitasi.
Kasus ini membuka diskusi tentang perlindungan data pribadi dan hak masyarakat adat di Indonesia. Meski UU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, implementasinya masih lemah, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat Papua. Penggunaan wajah dan identitas tanpa izin dalam karya dokumenter kerap menimbulkan trauma, apalagi jika subyek tidak memahami konsekuensi dari keterlibatan mereka.
Ke depan, persoalan ini berpotensi memicu gelombang tuntutan serupa dari masyarakat adat yang merasa dirugikan oleh produksi film atau konten media. Pertanyaannya, akankah kasus Mama Sinta menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran data pribadi di sektor kreatif?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7511706/original/010647000_1780283924-IMG_0728.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7279720/original/047984000_1780065450-IMG-20260529-WA0182.jpg)