Hasil TKA SD dan SMP 2026 Resmi Dirilis, Jadi Acuan SPMB Jalur Prestasi
Baca dalam 60 detik
- Kemendikdasmen mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP pada 26 Mei 2026, yang dapat diakses secara daring.
- Hasil TKA terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi di berbagai daerah, mempercepat proses seleksi.
- Proses verifikasi data melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) menjadi syarat penerbitan sertifikat individu bagi peserta.
_wmcomp.jpeg)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB. Pengumuman ini menjadi momen krusial dalam kalender pendidikan nasional, karena hasil asesmen tidak hanya mengukur capaian akademik siswa, tetapi juga langsung dapat dimanfaatkan untuk mendukung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa seluruh hasil TKA telah tersedia melalui sistem daring yang terintegrasi. โKami telah memastikan konektivitas antar sistem sehingga hasil TKA dapat dialirkan ke berbagai daerah yang membutuhkan, terutama terkait dengan jadwal SPMB masing-masing daerah,โ ujarnya dalam taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Selasa (26/5/2026). Integrasi ini dinilai penting untuk mempercepat proses seleksi dan mengurangi beban administrasi di tingkat satuan pendidikan.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan tahapan pasca-pengumuman. Langkah pertama adalah pengiriman Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) ke masing-masing sekolah. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi identitas peserta, seperti nama lengkap dan tanggal lahir. โSekolah akan meminta siswa untuk memastikan biodata yang tercantum di daftar kolektif sudah benar,โ kata Rahmawati. Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, sekolah dapat menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak melalui sistem, yang kemudian memicu penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) secara otomatis. SHTKA dapat diunduh oleh sekolah untuk dicetak dan dibagikan kepada peserta didik.
Mekanisme verifikasi berlapis ini dirancang untuk menjaga akurasi data sekaligus mempercepat distribusi hasil asesmen. Dengan sistem yang terintegrasi, Kemendikdasmen berharap hasil TKA tidak hanya menjadi laporan akademik semata, tetapi juga mendukung tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan responsif. Ke depan, data TKA diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pendidikan berbasis bukti, termasuk dalam evaluasi kurikulum dan peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.



