Pengadilan Jepang Batalkan Putusan Cabut Izin Operasi PLTN Oi: Kemenangan bagi Industri Nuklir?
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Osaka membatalkan putusan pengadilan distrik yang mencabut persetujuan keselamatan PLTN Oi milik Kansai Electric Power.
- Putusan ini menguatkan kembali otoritas regulator nuklir Jepang dalam menilai standar ketahanan gempa, setelah sebelumnya dianggap lalai.
- Keputusan tersebut membuka jalan bagi operasional reaktor No. 4 yang sempat terhenti, sekaligus menjadi preseden bagi pembangkit nuklir lain di Jepang.

Pengadilan Tinggi Osaka, Jepang, pada Kamis (28/5) membatalkan putusan pengadilan distrik yang mencabut izin operasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Oi milik Kansai Electric Power Co. (KEPCO) di Prefektur Fukui. Putusan ini menjadi angin segar bagi industri nuklir Jepang yang masih dibayangi trauma bencana Fukushima 2011.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan warga yang menilai Otoritas Regulasi Nuklir (NRA) telah keliru dalam menyatakan bahwa reaktor No. 3 dan No. 4 PLTN Oi memenuhi standar ketahanan gempa yang direvisi pasca-Fukushima. Putusan ini membalikkan keputusan bersejarah Pengadilan Distrik Osaka pada Desember 2020 yang untuk pertama kalinya mencabut persetujuan pemerintah terhadap operasi PLTN berdasarkan standar keselamatan baru.
Putusan pengadilan distrik sebelumnya menyebutkan bahwa KEPCO telah meremehkan bahaya gempa dengan menggunakan formula yang tidak memadai dalam menghitung gerakan tanah standar, yaitu guncangan maksimum yang dapat ditahan reaktor saat gempa. NRA pun dianggap memberikan persetujuan tanpa pemeriksaan yang memadai. Pemerintah Jepang kemudian mengajukan banding dengan argumen bahwa tingkat acuan yang digunakan sudah memperhitungkan ketidakpastian seperti ukuran patahan, dan pemeriksaan telah dilakukan secara tepat.
Keputusan Pengadilan Tinggi Osaka ini memiliki implikasi luas bagi industri nuklir Jepang. Dengan dibatalkannya putusan sebelumnya, regulator nuklir kembali mendapatkan legitimasi dalam menilai keselamatan PLTN. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi KEPCO untuk melanjutkan operasional reaktor No. 4 yang sempat tertunda. Bagi Jepang, yang berencana memperpanjang umur PLTN sebagai bagian dari transisi energi dan target netralitas karbon 2050, putusan ini menjadi sinyal positif.
โPutusan ini menegaskan bahwa standar keselamatan yang diterapkan NRA sudah memadai dan proses pemeriksaannya telah dilakukan secara hati-hati,โ demikian pernyataan resmi KEPCO menanggapi putusan pengadilan.
Bagi Indonesia, yang tengah mempertimbangkan kembali opsi energi nuklir dalam bauran energi nasional, perkembangan hukum di Jepang ini menjadi pelajaran berharga. Regulasi keselamatan yang ketat dan independensi regulator menjadi kunci kepercayaan publik. Indonesia, yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik dengan risiko gempa tinggi, perlu memastikan bahwa setiap rencana pembangunan PLTN harus melalui kajian seismik yang komprehensif dan melibatkan partisipasi masyarakat. Putusan di Jepang menunjukkan bahwa meskipun standar keselamatan sudah diperketat, tetap ada ruang bagi gugatan hukum yang dapat menghentikan operasional PLTN.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah putusan ini akan memicu gelombang operasional PLTN lain yang sempat tertunda, atau justru memicu perlawanan baru dari kelompok anti-nuklir. Dengan reaktor No. 4 yang akan segera beroperasi, ujian sebenarnya adalah bagaimana KEPCO dan NRA dapat mempertahankan kepercayaan publik dalam jangka panjang.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7422004/original/003894500_1780199304-Seskab_Teddy_Mensos.jpg)