SIM Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Lima Titik Jakarta, Catat Syarat dan Ketentuannya
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya mengaktifkan layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
- SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling, pemilik wajib membuat SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.
- Pemilik SIM B tidak dilayani di gerai keliling dan harus mengurus perpanjangan langsung di Satpas karena persyaratan administrasi yang berbeda.
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik strategis di wilayah Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi. Operasional gerai keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun X @TMCPoldaMetro.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis atau mati, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Mereka diwajibkan untuk membuat SIM baru di lokasi kepolisian yang telah ditunjuk. Ketentuan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah langkah saat hendak memperpanjang SIM.
Selain itu, pemilik SIM B juga tidak dapat memanfaatkan layanan keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena persyaratan administrasi yang berbeda dengan SIM A. Hal ini menjadi perhatian bagi pengemudi kendaraan niaga atau angkutan umum yang memegang SIM B.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas. Dengan adanya SIM keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM tanpa harus terkendala jarak dan waktu. Namun, penting bagi pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM mereka masih aktif sebelum mendatangi gerai keliling.
Ke depannya, inovasi serupa diharapkan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan integrasi dengan sistem digital untuk mempercepat proses perpanjangan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan memanfaatkan layanan yang tersedia agar terhindar dari sanksi administratif saat berkendara.



