Di Balik Kebakaran TPA: Solusi Pemerintah Dituding Perpetuasi Krisis Sampah
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran di TPA Cipayung dan Jatiwaringin dalam sebulan terakhir dipicu gas metana akibat praktik open dumping yang masih marak.
- Pemerintah menggenjot pembangunan fasilitas waste-to-energy, namun LSM menilai kebijakan itu justru menciptakan ketergantungan pada pasokan sampah.
- Tanpa pengurangan sampah di hulu dan pemilahan yang serius, risiko kebakaran akan terus berulang dan investasi mahal berpotensi menguras anggaran daerah.

Api kembali melalap Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cipayung di Depok, Kamis (16/7) malam, memperpanjang daftar kebakaran yang melanda lokasi pembuangan sampah di Indonesia. Peristiwa yang terjadi di tengah musim kemarau ini menjadi alarm bagi tata kelola sampah yang masih bergantung pada sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Kebakaran yang menghanguskan area seluas 20-25 meter persegi itu baru dapat dilokalisasi setelah delapan mobil pemadam tiba. Meski tak ada korban jiwa, insiden ini mengulang tragedi serupa di TPA Jatiwaringin, Tangerang, sebulan sebelumnya, yang melalap lebih dari 15 hektare lahan. Pemerintah pun bergerak cepat mengumumkan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan pabrik Refuse-Derived Fuel (RDF) di sejumlah kota.
Namun, langkah pemerintah itu disambut kritik tajam dari berbagai lembaga lingkungan. Menurut Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, solusi berbasis insinerasi seperti PSEL dan RDF justru berpotensi memperpanjang krisis. "Teknologi ini membutuhkan pasokan sampah besar dan stabil agar menguntungkan. Akibatnya, kebijakan pengurangan sampah justru terhambat," ujarnya. Walhi mencatat, suhu ekstrem di permukaan tanah—yang di TPA Jatiwaringin mencapai 49-50°C—menyebabkan material seperti plastik dan kertas menjadi bahan bakar padat yang mudah tersulut.
Yobel Novian Putra dari Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) menambahkan, solusi paling mendasar adalah menghentikan sumber metana, yaitu sampah organik. "Sebagian besar metana berasal dari pembusukan makanan. Seharusnya kita cegah sampah makanan masuk ke TPA, bukan justru membangun pabrik yang bergantung pada sampah," tegasnya. Kritik juga datang dari Ibar Akbar, juru kampanye Greenpeace Indonesia, yang mendesak pemerintah mengalihkan investasi besar proyek waste-to-energy untuk pemilahan sampah di hulu. "Anggaran untuk petugas pemilah hanya 80-90 persen terserap gaji. Pemerintah justru memotong bujet daerah, sementara mereka mau memilah," kata Yobel, mencontohkan Bandung yang terpaksa berutang untuk biaya buang sampah ke TPA Sarimukti.
Kebijakan pemerintah yang mengandalkan PSEL dan RDF dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengurangan dan pemilahan di hulu. Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup, menyebut PSEL akan dibangun di 34 aglomerasi yang mencakup 60-70 kabupaten/kota. Namun, para aktivis justru melihatnya sebagai langkah yang salah arah. Di Jakarta, misalnya, Instruksi Gubernur sudah membatasi sampah yang masuk ke TPA hanya residu. Meski demikian, implementasi kebijakan serupa masih timpang di daerah lain.
Pertanyaan kritis yang mengemuka: akankah pemerintah tetap memaksakan investasi mahal di teknologi termal, atau berani mengubah paradigma dengan memperkuat pemilahan di sumber dan tanggung jawab produsen? Bagi warga yang tinggal di sekitar TPA—seperti di Jatiwaringin yang berdampingan dengan permukiman—jawaban atas pertanyaan ini bukan sekadar soal kebijakan, melainkan soal kualitas udara, air, dan kesehatan yang mereka hirup setiap hari.



