Tunjangan Guru Non-ASN Akhirnya Cair, Kemendikdasmen Klaim Bayar 4 Bulan Sekaligus
Baca dalam 60 detik
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan tunjangan profesi guru non-ASN untuk periode Juli–Oktober telah ditransfer penuh pada Senin pagi.
- Pencairan ini menutup tunggakan tiga bulan yang sempat memicu desakan Komisi X DPR dan keluhan guru di daerah.
- Pemerintah diminta memperbaiki alur birokrasi agar keterlambatan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang sempat tertunda selama tiga bulan telah dibayarkan. Pernyataan itu disampaikan dalam acara refleksi dua tahun program pendidikan di Jakarta, Senin (26/10), sehari setelah Komisi X DPR mendesak percepatan pencairan.
Menurut Mu'ti, proses transfer rampung pada pukul 10.30 WIB. Ia merinci bahwa dana yang dikucurkan mencakup empat bulan sekaligus—Juli, Agustus, September, dan Oktober—dengan nilai sekitar Rp6 juta per penerima. "Silakan dicek, masing-masing guru sudah menerima Rp6 juta," ujarnya di hadapan awak media.
Kabar ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang sejak pekan sebelumnya, ketika sejumlah guru di berbagai daerah mengeluhkan hak mereka yang belum juga masuk rekening. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyatakan bahwa proses pencairan tengah disiapkan, namun enggan membeberkan penyebab keterlambatan. Sikap itu memicu kritik dari legislator.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai keterlambatan murni disebabkan oleh hambatan administratif di Kementerian Keuangan. Ia mengaku menerima banyak aduan dari guru di daerah, padahal Kemendikdasmen telah mengirim surat permohonan pencairan jauh sebelumnya. Lalu meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menelusuri berkas permohonan agar pembayaran tidak tersendat. "Anggarannya sudah disetujui DPR dan dialokasikan setiap tahun, jadi ini bukan soal kekurangan dana," tegasnya.
Persoalan tunjangan guru sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan serupa kerap muncul menjelang akhir tahun anggaran, terutama ketika proses verifikasi data dan pencairan di tingkat kementerian tidak sinkron. Para pengamat pendidikan menilai bahwa lambatnya penyaluran berpotensi menurunkan motivasi tenaga pendidik, khususnya di daerah terpencil yang mengandalkan tunjangan sebagai sumber penghasilan utama.
Meski demikian, pengumuman Mu'ti patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap tekanan publik. Namun, tanpa perbaikan sistem, risiko penundaan bisa terulang. Transparansi mengenai penyebab keterlambatan—yang hingga kini belum dijelaskan oleh Kemenkeu—menjadi pekerjaan rumah bersama. Ke depan, publik akan menantikan apakah pemerintah mampu memastikan tunjangan guru cair tepat waktu, bukan sekadar mengejar tunggakan di penghujung tahun.



