55% Pasokan Bitcoin Tak Teridentifikasi, Sinyal Kedaulatan Finansial di Tengah Dominasi Wall Street
Baca dalam 60 detik
- Galaxy Research mencatat 11,1 juta BTC atau sekitar 55% dari total pasokan tidak dapat dikaitkan dengan pemilik yang diketahui.
- Tingginya angka ini menunjukkan bahwa swakustodi masih menjadi pilihan utama, meski institusi dan ETF semakin agresif mengakuisisi Bitcoin.
- Ke depan, transparansi kepemilikan Bitcoin berpotensi menjadi isu regulasi yang memengaruhi adopsi institusional dan stabilitas pasar.

Lebih dari separuh pasokan Bitcoin global, tepatnya 11,1 juta keping atau setara 55%, tidak dapat dilacak hingga ke pemilik yang teridentifikasi. Temuan Galaxy Research dalam laporan bulan Oktober itu menjadi ironi di tengah gelombang adopsi institusional yang gencar diberitakan, sekaligus menegaskan bahwa kendali atas aset kripto terbesar di dunia masih tersebar luas di tangan individu.
Angka tersebut muncul ketika Bitcoin telah bertransformasi dari aset pinggiran menjadi instrumen yang diterima di Wall Street, dengan harga yang bergerak di kisaran US$84.459 per koin. Namun, di balik narasi besar tentang ETF dan perusahaan investasi, mayoritas koin justru berada di alamat-alamat tanpa nama. Galaxy mengklasifikasikan koin-koin itu sebagai "unattributed", yang bisa berarti milik perorangan, institusi yang belum teridentifikasi, atau pemilik yang telah kehilangan akses.
Kepala Riset Galaxy, Alex Thorn, menilai fenomena ini sebagai bukti bahwa praktik swakustodi (self-custody) tetap mengakar kuat. Menurutnya, meskipun ekosistem exchange, dana investasi, dan kustodian institusional tumbuh pesat, sebagian besar Bitcoin justru disimpan sendiri oleh pemiliknya. "Lebih dari setengah pasokan BTC berada di alamat tanpa atribusi yang diketahui, bahkan setelah bertahun-tahun institusionalisasi dan kepemilikan terpusat. Tetap banyak Bitcoin—mungkin sebagian besar—dipegang individu secara swakustodi," ujarnya melalui akun X, seperti dikutip CoinDesk.
Xapo Bank, bank yang berfokus pada Bitcoin, menanggapi pernyataan Thorn dengan menyoroti akar historis fenomena tersebut. Menurut mereka, banyaknya koin di dompet tanpa nama menandakan bahwa investor ritel telah hadir sejak satu dekade lalu, jauh sebelum institusi masuk. Bitcoin memang sering dipandang sebagai pasar yang tumbuh dari bawah ke atas: ritel memulai, lalu institusi menyusul. "Dan inilah mengapa Bitcoin untuk rakyat dan orang bisa menjadi bank bagi dirinya sendiri. Ritel sudah ada di sini lebih dari satu dekade. Yang lain baru mengejar," tulis Xapo Bank dalam balasan di X.
Meski demikian, tidak semua koin dalam kategori tak teridentifikasi itu milik individu yang menyimpan jangka panjang. Galaxy memperkirakan sebagian di antaranya kemungkinan hilang karena pemiliknya lupa kunci atau telah meninggal. Sebagian lagi berasal dari penambangan awal Bitcoin oleh miner selain pola Patoshi—kumpulan blok awal yang oleh peneliti dikaitkan dengan satu penambang, yaitu pencipta anonim Bitcoin, Satoshi Nakamoto. Ada pula yang mungkin dimiliki institusi yang belum teridentifikasi, seperti dana, perusahaan, atau meja perdagangan over-the-counter (OTC) yang mengatur transaksi besar secara privat. Kustodian yang menyebar koin ke banyak alamat juga membuat pelacakan semakin sulit.
Sementara itu, 45% pasokan yang telah diberi label justru didominasi nama-nama besar: exchange, ETF yang dipimpin BlackRock, pemerintah Amerika Serikat, dan pemegang terbesar tunggal, "Satoshi Nakamoto (Pola Patoshi)" dengan 1.123.658 BTC. Galaxy menghitung koin-koin tersebut secara terpisah sebagai "pola miner era Satoshi". Namun, di antara semua berita besar tentang ETF, bagian terbesar Bitcoin tetap yang tidak bisa dinamai.
"Meskipun ada gelombang institusionalisasi, mayoritas pasokan Bitcoin masih berada di tangan individu melalui swakustodi. Ini menunjukkan bahwa desentralisasi bukan sekadar retorika," kata Alex Thorn, Kepala Riset Galaxy.
Bagi Indonesia, fenomena ini memiliki implikasi signifikan. Dengan semakin banyaknya investor domestik yang mengakses Bitcoin melalui exchange lokal, pertanyaan tentang kepemilikan dan transparansi menjadi krusial. Regulator perlu memastikan bahwa praktik swakustodi tidak menjadi celah untuk aktivitas ilegal, sekaligus mendorong literasi tentang risiko kehilangan kunci. Di sisi lain, dominasi ritel global bisa menjadi cermin bahwa adopsi kripto di Indonesia yang tumbuh dari bawah juga perlu diimbangi dengan perlindungan konsumen dan infrastruktur kustodian yang mumpuni.
Ke depan, komposisi kepemilikan Bitcoin yang tidak teridentifikasi ini akan terus menjadi bahan perdebatan. Jika tren institusionalisasi berlanjut, akumulasi koin oleh entitas besar dapat mengubah lanskap kepemilikan, tetapi selama swakustodi masih dominan, desentralisasi akan tetap menjadi ciri khas Bitcoin. Pertanyaannya, akankah regulator global menuntut transparansi lebih besar, atau justru membiarkan ekosistem ini tumbuh organik dengan segala risikonya?



