Imam Mahdi Palsu di Bangkalan: Korban Rugi Rp1,3 Miliar demi 'Top Up Umur'
Baca dalam 60 detik
- Figar Fadilah dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
- Modusnya: mengaku Imam Mahdi dan menawarkan perpanjangan umur serta kafarat dosa, dengan tarif Rp3–5 juta per santri, bahkan puluhan juta untuk gelar Waliyullah.
- Laporan teregistrasi LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, setelah sang 'Ratu Adil' Ahmad Zubaidi meninggal pada 2025 dan janji-janji palsu terbongkar.

Seorang pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Figar Fadilah, resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama. Korban yang tergabung dalam forum pengajian pimpinan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Modusnya: Figar mengklaim diri sebagai Imam Mahdi dan menawarkan jasa “top up umur” kepada para pengikut.
Laporan diterima Polres Bangkalan dengan nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026. Kuasa hukum korban, Jailani M, mengungkapkan bahwa praktik ini berakar dari forum pengajian yang semula normal sejak 2015. Selama empat tahun pertama, kelompok binaan Gus Yayak—kakak Figar—hanya menanamkan ketaatan kepada guru tanpa pungutan biaya.
Namun, sepeninggal Gus Yayak pada 2019, Figar mengambil alih kendali dan mengarahkan para santri untuk menghadap ayahnya, Ahmad Zubaidi. Dalam pertemuan itulah doktrin menyimpang mulai ditanamkan. Zubaidi mendeklarasikan diri sebagai Ratu Adil yang diklaim lebih tinggi dari Nabi Muhammad, sedangkan Figar dinobatkan sebagai Imam Mahdi.
“Ajaran mereka melarang santri mempertanyakan apa pun. Bahkan untuk menghadap, tidak boleh membawa ponsel dan wajib berpakaian putih tanpa alasan jelas,” kata Jailani, Jumat (23/10).
Setelah fanatisme terbentuk, Zubaidi mulai melancarkan aksi pemerasan. Ia berpura-pura bisa membaca takdir dan menebak umur korban. Santri yang dinyatakan akan berumur pendek dipaksa membayar Rp3–5 juta sebagai biaya perpanjangan umur. Tidak hanya korban, anggota keluarga mereka—istri, orang tua, mertua, hingga anak—juga dikenai kewajiban serupa.
Tekanan psikologis meningkat ketika batas waktu ancaman kematian terlewati dan korban tetap hidup. Untuk menutupi kebohongan, Figar menambahkan narasi bahwa yang dicabut bukan nyawa, melainkan keimanan. Korban pun terus dicekoki ketakutan dan diminta menyerahkan uang dalam jumlah lebih besar, termasuk puluhan juta rupiah untuk pengangkatan sebagai Waliyullah.
Kasus ini baru terungkap setelah Ahmad Zubaidi meninggal pada 2025. Janji-janji surga dan umur panjang yang selama ini dijual terbukti palsu. Para korban yang sebelumnya takut mempertanyakan ajaran akhirnya bersatu dan menempuh jalur hukum. Figar dilaporkan karena Zubaidi—sang “Ratu Adil”—telah tiada.
Praktik eksploitasi agama seperti ini menyoroti celah pengawasan terhadap forum keagamaan tertutup. Pola rekrutmen yang menekankan ketaatan buta tanpa ruang kritik membuat korban sulit keluar dari jerat psikologis. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengusut pidana penipuan, tetapi juga memetakan potensi jaringan serupa di wilayah lain.
Ke depan, kasus ini akan menguji sejauh mana negara melindungi warga dari manipulasi spiritual yang berujung pada kerugian materiil. Masyarakat pun perlu waspada terhadap ajaran yang meminta uang dengan dalih metafisik. Akankah proses hukum ini menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa, atau justru berhenti di meja penyidik?



