Tragedi Bandung: Remaja 15 Tahun Tewas di Tangan Ayah Kandung, Dipicu Judi Online
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja berusia 15 tahun di Cicalengka, Bandung, meninggal setelah dianiaya ayahnya sendiri akibat perselisihan uang Rp500 ribu untuk judi online.
- Polisi menetapkan sang ayah sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP baru.
- Kasus ini menyoroti darurat judi online yang tak hanya merugikan finansial tetapi juga memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, RR, tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/10) petang. Peristiwa nahas itu bermula dari percekcokan orang tua korban soal permintaan uang Rp500 ribu yang diduga kuat untuk modal berjudi online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa DR meminta uang kepada istrinya, dan ketika diketahui akan dipakai untuk judi online, terjadilah pertengkaran. Korban yang berusaha membela ibunya justru menjadi sasaran amukan sang ayah. "Korban berusaha untuk membela ibunya. Di situlah pelaku emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Tri, Jumat (23/10).
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan resapan darah di bagian belakang kepala korban akibat benturan benda tumpul. Polisi menduga kekerasan dilakukan dengan cara mencekik, memukul, dan melempar korban dengan lampu. RR dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Ibu korban yang meminta pertolongan langsung membuat polisi mengamankan DR.
Kasus ini bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga biasa. Judi online telah menjadi pemicu yang memperkeruh relasi keluarga, terutama di kalangan ekonomi rentan. DR yang diduga kecanduan judi online tega melampiaskan frustrasi kepada anaknya yang mencoba melindungi ibu. Polisi masih mendalami peran judi online dalam motif pelaku.
Dari kacamata hukum, penyidik menjerat DR dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 dan 466 KUHP baru. Ancaman maksimal 15 tahun penjara menjadi sinyal bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak, terlebih yang berujung maut.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Kasus ini membuka mata bahwa judi online bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga kesehatan mental dan ketahanan keluarga. Diperlukan intervensi sosial, seperti konseling dan rehabilitasi bagi pecandu judi, agar tragedi serupa tidak terulang.
Kepolisian diminta mengusut tuntas apakah ada pihak lain yang terlibat atau membiarkan praktik judi online di lingkungan tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang kerap luput dari perhatian.
"Korban berusaha untuk membela ibunya. Di situlah pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto.
Ke depan, kasus ini mestinya menjadi momentum evaluasi program pencegahan judi online yang selama ini lebih banyak berfokus pada pemblokiran situs. Pendekatan berbasis komunitas dan keluarga dinilai lebih efektif untuk memutus rantai kecanduan yang berujung kekerasan.



