KPK Tunggu Jawaban TNI soal Dua Prajurit Aktif di Kasus Dana Siap Pakai BNPB
Baca dalam 60 detik
- KPK telah mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua personel militer aktif dalam korupsi dana siap pakai BNPB, namun balasan belum diterima.
- Penyidik menyita aset senilai total Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai valas, emas, dan kripto, sementara identitas kedua prajurit masih dirahasiakan karena penyidikan berjalan.
- TNI menyatakan menghormati proses hukum dan siap berkoordinasi, tetapi transparansi penanganan personel aktif akan menjadi ujian integritas sinergi antilembaga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (22/10/2026) belum menerima jawaban dari Markas Besar TNI atas surat yang dikirim kepada Panglima Jenderal Agus Subiyanto per 20 Oktober 2026. Surat itu meminta tindak lanjut dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan lembaganya masih menunggu konfirmasi resmi dari institusi militer. "Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia belum bersedia membeberkan identitas maupun peran kedua personel tersebut dengan alasan penyidikan baru berjalan dan masih memerlukan pendalaman.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 yang mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang kala itu menjabat Kepala BNPB. Bima tercatat pernah menjadi tenaga ahli kepala lembaga tersebut. Empat tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit (pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), dan Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain setelah penetapan tersangka. Sebelumnya, KPK telah memberi informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Langkah kepada Panglima TNI merupakan kelanjutan dari koordinasi itu, sekaligus penegasan bahwa penyidik tidak berhenti pada aktor sipil.
"Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru," kata Taufik.
Sikap TNI sendiri sudah muncul ke permukaan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 menegaskan institusinya menghormati proses hukum KPK dan siap berkoordinasi sesuai mekanisme yang berlaku. Namun pernyataan itu belum menjawab pertanyaan publik soal status kedua prajurit: apakah mereka akan diserahkan ke peradilan militer, atau diusulkan untuk diadili bersama tersangka sipil.
Dari kacamata pemberantasan korupsi, penanganan personel aktif selalu menjadi titik rawan. Undang-undang memberi ruang bagi KPK untuk berkoordinasi dengan otoritas militer, tetapi praktiknya kerap berlarut-larut karena perbedaan rezim hukum pidana umum dan pidana militer. Dalam perkara dana siap pakai, sinergi itu krusial: dana bencana bersifat cepat cair dan rawan disalahgunakan, sehingga setiap keterlibatan oknum aparat perlu diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran kedaruratan.
Bagi publik, ujian terbesarnya bukan sekadar ada atau tidaknya balasan surat. Yang dinanti adalah kejelasan apakah transparansi antarinstitusi bisa dijaga ketika kasus menyeret nama pejabat tinggi dan personel militer. Jika koordinasi berjalan lambat, kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor kebencanaan berisiko terkikis. Sebaliknya, langkah cepat TNI menjawab surat KPK akan menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang aman bagi oknum di mana pun.



