Kejagung Cairkan Rp229 Miliar untuk Korban Indosurya, Baru 2,8% dari Total Kerugian
Baca dalam 60 detik
- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil sitaan dan lelang aset senilai Rp229 miliar kepada korban KSP Indosurya.
- Dana tahap pertama itu hanya menutup sebagian kecil dari total kerugian Rp8,06 triliun yang tercatat pada 3.317 korban.
- Penelusuran aset terpidana Henry Surya masih berlanjut, sementara satu tersangka lain, Suwito Ayub, tetap buron.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan dana ganti rugi senilai Rp229 miliar kepada korban kasus koperasi simpan pinjam Indosurya. Angka itu menjadi pembayaran pertama dari rangkaian restitusi yang dinanti ribuan nasabah sejak kasus gagal bayar mencuat pada 2020, tetapi porsinya masih sangat kecil dibandingkan total kerugian yang terdata.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian, mengungkapkan bahwa dana tersebut dihimpun dari berbagai objek sitaan dan lelang aset milik terpidana Henry Surya. Rinciannya mencakup uang tunai dalam rupiah sekitar Rp39,6 miliar, valuta asing setara Rp15,8 miliar, hasil penjualan 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center yang dilelang Rp129 miliar, serta dua rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Uang Rp229 miliar lebih ini berasal dari beberapa objek sitaan, termasuk mata uang rupiah, mata uang asing, dan hasil lelang," kata Patris di kompleks BPA, Jakarta, Selasa (20/10). Ia menegaskan bahwa penyerahan ini baru tahap awal dan BPA akan terus memburu aset terpidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, membeberkan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp8,06 triliun. Jumlah itu berdasarkan permohonan 3.317 korban yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya, dana Rp229 miliar yang diserahkan hari ini hanya menutup sekitar 2,8 persen dari keseluruhan kerugian.
Meski demikian, langkah Kejagung ini setidaknya memberikan secercah harapan bagi para korban yang selama lima tahun terakhir menanti kepastian. Sebelumnya, kasus Indosurya terungkap pada 2020 ketika nasabah mengeluhkan gagal bayar. Koperasi itu menghimpun dana masyarakat dengan modus menyerupai deposito perbankan, menawarkan bunga tinggi, namun tanpa izin usaha yang sah.
Dalam perkara ini, tiga tersangka utama telah ditetapkan: Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria sebagai Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub sebagai Direktur Operasional. Henry telah divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria menerima hukuman 14 tahun. Sementara itu, Suwito Ayub masih berstatus buron dan belum dijatuhi vonis.
"Kami berharap setelah tahap satu ini akan ada tahap dua dan seterusnya sehingga kerugian korban dapat diminimalisir," ujar Patris.
Penelusuran aset terpidana menjadi kunci. BPA Kejagung menyatakan akan terus melakukan perampasan dan pelelangan aset lain milik Henry Surya maupun pihak terkait. Namun, tantangan terbesarnya adalah keberadaan Suwito Ayub yang masih buron. Keberhasilan menangkapnya berpotensi membuka jalan bagi pemulihan aset yang lebih besar.
Bagi publik, kasus Indosurya menjadi pengingat mahal tentang bahaya investasi bodong berkedok koperasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan satgas pemberantasan investasi ilegal berulang kali mengingatkan agar masyarakat memeriksa legalitas lembaga sebelum menanamkan dana. Sayangnya, iming-iming bunga tinggi masih kerap mengalahkan kewaspadaan.
Ke depan, efektivitas restitusi ini akan bergantung pada kecepatan Kejagung mengeksekusi aset sisa dan menangkap buron. Jika tahap kedua dan seterusnya berjalan lancar, korban bisa berharap pemulihan yang lebih berarti. Namun, jika seret, rasa keadilan yang sudah tertunda bisa semakin menguap. Pertanyaannya, seberapa cepat negara mampu mengembalikan hak-hak korban yang telah lama terabaikan?



