Bank Sentral Irlandia Denda Coinbase Rp58 Miliar Gara-Gara Salah Kelola Dana Nasabah
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Irlandia menjatuhkan sanksi 3,25 juta euro kepada Coinbase Ireland karena dinilai lalai melindungi aset klien.
- Regulator menemukan ketergantungan berlebihan pada entitas induk di AS dan kesalahan sistem yang membuat rekening kurang terisi.
- Skandal ini menambah catatan buruk Coinbase di Eropa setelah sebelumnya didenda puluhan miliar rupiah karena pelanggaran anti-pencucian uang.

Bank Sentral Irlandia (CBI) resmi menjatuhkan denda sebesar 3,25 juta euro atau sekitar Rp58 miliar (kurs Rp17.800) kepada Coinbase Ireland. Hukuman ini diberikan menyusul serangkaian pelanggaran dalam kewajiban pengamanan dana nasabah (safeguarding) dan tata kelola outsourcing. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (22/10/2026) waktu setempat, menandai tekanan regulasi terbaru bagi raksasa bursa kripto asal Amerika Serikat itu di pasar Eropa.
Menurut CBI, unit bisnis Coinbase di Irlandia gagal membangun kerangka tata kelola outsourcing yang memadai. Regulator menilai perusahaan terlalu bergantung pada Coinbase Group yang berbasis di AS sebagai penyedia layanan eksternal untuk menjalankan proses dan kontrol pengamanan dana. Akibatnya, sistem yang dirancang tidak mampu melindungi aset nasabah secara optimal, diperparah dengan pengujian kontrol yang minim.
Dalam pernyataannya, CBI mengungkap salah satu contoh pelanggaran terjadi saat bank ramah kripto Silvergate nyaris kolaps pada 2023. Coinbase disebut menginstruksikan 30 nasabah untuk menyetor dana ke rekening alternatif yang dipegang Coinbase di bank AS lain. Langkah itu membuat dana tersebut tercampur dengan milik entitas Coinbase lain, yang jelas melanggar aturan pemisahan aset. Selain itu, penarikan euro oleh nasabah dari AS dan Inggris dibayarkan dari rekening safeguarding Coinbase Ireland, sementara kesalahan pengkodean menyebabkan rekening tersebut kurang terisi rata-rata 0,54% sepanjang 2023 dan semester I-2024.
Coinbase membantah telah menimbulkan kerugian bagi nasabah. "Tidak ada nasabah yang mengalami kerugian finansial akibat masalah ini, dan tidak ada nasabah yang tidak dapat mengakses dana mereka," ujar juru bicara perusahaan dalam pernyataan resmi. Meski demikian, temuan CBI tetap menunjukkan celah serius dalam tata kelola operasional dan pengawasan likuiditas di tengah volatilitas pasar kripto global.
Denda ini bukan yang pertama bagi Coinbase di Irlandia. Hampir setahun sebelumnya, CBI telah menjatuhkan sanksi 21,4 juta euro kepada Coinbase Europe karena melanggar kewajiban anti-pencucian uang (AML) pada periode 2021–2025. Reputasi perusahaan semakin tercoreng dengan rangkaian sanksi ini, memunculkan pertanyaan tentang konsistensi kepatuhan Coinbase di berbagai yurisdiksi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti selaku regulator aset kripto dalam negeri perlu memastikan bursa kripto lokal menerapkan standar pemisahan dana nasabah yang ketat. Praktik outsourcing kepada entitas afiliasi di luar negeri juga harus diawasi secara berkala. Pengalaman Coinbase menunjukkan bahwa ketergantungan pada satu penyedia layanan—terutama entitas induk—dapat menciptakan risiko sistemik yang merugikan konsumen dan stabilitas pasar.
Ke depan, Coinbase dituntut untuk segera memperbaiki kerangka pengamanan dana dan meningkatkan transparansi pelaporan kepada regulator. Pertanyaannya, akankah sanksi bertubi-tubi ini memicu eksodus nasabah Eropa dari platform tersebut, atau justru mendorong Coinbase mempercepat perbaikan tata kelola demi mempertahankan pangsa pasar globalnya?



