KUHP-KUHAP Baru Dinilai Akhiri Hegemoni Hukum Kolonial, Advokat Klaim 11 Hak Istimewa
Baca dalam 60 detik
- Pemberlakuan UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025 disebut menandai berakhirnya dominasi warisan hukum kolonial di Indonesia.
- Paradigma peradilan pidana bergeser ke keadilan restoratif dengan ruang mediasi, kerja sosial, dan pengawasan sebagai alternatif hukuman.
- Kalangan advokat menilai KUHAP anyar memperkuat posisi pembela dengan setidaknya 11 hak istimewa, dari pendampingan awal hingga perluasan praperadilan.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disebut sebagai titik balik sistem peradilan pidana Indonesia. Ketua DPC Peradi Bandung, Mohamad Ali Nurdin, menilai dua regulasi anyarโUU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025โbukan sekadar pergantian aturan, melainkan penanda berakhirnya hegemoni hukum warisan kolonial yang telah berakar lebih dari satu abad.
Menurut Ali, perubahan paling substantif terletak pada pergeseran orientasi pemidanaan. Jika rezim lama cenderung menempatkan pembalasan sebagai tujuan utama, KUHP-KUHAP baru mengedepankan keadilan restoratif. "Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam menjadi keadilan restoratif," ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Implikasi bagi dunia advokat tidak bisa diabaikan. Ali merinci sejumlah keistimewaan yang kini melekat pada profesi pembela, mulai dari pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan, komunikasi bebas dengan klien, kunjungan rutin, akses terhadap berita acara pemeriksaan, hingga hak menghadirkan ahli dan mengakses rekaman pemeriksaan. Perluasan praperadilan dan penguatan mekanisme keadilan restoratif melengkapi paket kewenangan tersebut.
"Dengan berbagai keistimewaan tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih maksimal lagi," jelas Ali.
Dari sisi perlindungan hak asasi manusia, regulasi anyar memperketat pemenuhan restitusi bagi korban serta pengawasan terhadap jalannya proses hukum tersangka. Prinsip due process of law ditempatkan sebagai batu uji utama, bukan pelengkap. Bagi tindak pidana ringan, hakim kini memiliki opsi menjatuhkan sanksi non-penjara, sebuah terobosan yang berpotensi mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap melebihi kapasitas.
Namun, efektivitas aturan tidak berhenti pada teks undang-undang. Ali menggarisbawahi pentingnya sosialisasi masif kepada seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat. DPC Peradi Bandung, katanya, aktif menggandeng DPN Peradi, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk menggelar edukasi berkala. "Melalui sosialisasi yang masif, tentu implementasi KUHP-KUHAP baru dapat lebih maksimal, baik di tataran penegak hukum maupun masyarakat. Kehadiran KUHP-KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," ujarnya.
Bagi pelaku usaha dan investor, perubahan ini membawa sinyal yang perlu dicermati. Kepastian hukum dalam sengketa pidana korporasi, misalnya, akan sangat bergantung pada bagaimana aparat menafsirkan semangat restoratif di lapangan. Jika konsisten, iklim investasi berpotensi membaik karena penyelesaian perkara ringan tidak selalu berujung pada kriminalisasi. Sebaliknya, ketidakseragaman penafsiran antardaerah bisa menciptakan ketidakpastian yang merugikan dunia usaha.
Pertanyaan yang tersisa: seberapa cepat kesebelas hak istimewa advokat itu benar-benar diakui di ruang pemeriksaan, dan apakah aparat penegak hukum siap meninggalkan cara pandang lama yang menempatkan tersangka sebagai objek, bukan subjek yang dilindungi haknya?



