KPK Bongkar Suap HGB: Rp300 Juta di Maret, Lalu Rp106 Miliar di September
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga ada transaksi Rp300 juta pada Maret 2026 sebelum pengungkapan Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan 14 September.
- Perantara bernama Erwin disebut memiliki akses langsung ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung, meski berstatus swasta.
- Penyidik akan menelusuri aliran uang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak berhenti pada penangkapan 14 September lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ada indikasi pemberian uang Rp300 juta sekitar Maret 2026, yang diduga terkait proses HGB di lahan milik PT Summarecon Agung Tbk. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap telah berlangsung berulang sebelum operasi senyap di Jabodetabek.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9), Budi menegaskan bahwa barang bukti Rp106,3 miliar yang disita bukanlah yang pertama. โKami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemberian Rp300 juta pada Maret itu juga diduga berkaitan dengan proses HGB di lahan yang dikelola perusahaan tersebut.
Kasus ini menyoroti peran Erwin, seorang swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut Budi, Erwin berperan sebagai komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. โSaudara ERW selaku orang kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini ter-capture bahwa saudara ERW punya akses kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,โ jelas Budi. Pernyataan ini menggarisbawahi bagaimana jaringan informal dapat menembus birokrasi pertanahan.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar), Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Penyidik KPK memastikan akan menelusuri aliran uang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. โTentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,โ tegas Budi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran para pihak yang berfungsi sebagai layering atau representasi, apakah aliran dana berhenti pada mereka atau mengalir ke pihak lain.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pertanahan, yang sering menjadi sumber konflik dan korupsi. Proses HGB yang seharusnya transparan dan akuntabel justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak. Dampaknya tidak hanya pada iklim investasi properti, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi ATR/BPN. Jika tidak ditangani tuntas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghambat pembangunan.
Ke depan, KPK dihadapkan pada tugas berat membuktikan aliran dana dan peran masing-masing tersangka, termasuk apakah Menteri Nusron Wahid akan dimintai keterangan. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap aktor intelektual di balik suap berulang, atau hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Pertanyaan besarnya: sejauh mana jaringan ini menjalar, dan akankah ada pembenahan sistemik dalam tata kelola pertanahan?



