Pukat UGM Desak KPK Periksa 4 Orang Dekat Nusron: Telusuri Perintah dan Aliran Dana ke Menteri ATR
Baca dalam 60 detik
- Pukat UGM meminta KPK segera memeriksa empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
- Penyidik dinilai perlu menelusuri komunikasi, persetujuan, hingga dugaan aliran dana ke pejabat utama melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang.
- Kasus ini menjadi ujian integritas sektor pertanahan dan berpotensi memengaruhi iklim investasi properti di Indonesia.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desakan ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Keempat orang dekat Nusron yang dimaksud adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry. Mereka disebut memiliki peran sentral dalam mengumpulkan serta menampung uang suap dari berbagai pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan. Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita barang bukti elektronik dan koper berisi uang tunai yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pemeriksaan terhadap orang-orang dekat menteri merupakan langkah krusial untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat utama. Menurutnya, kewenangan menteri sangat menentukan dalam proses perizinan pertanahan, sehingga KPK harus menelusuri apakah ada pengetahuan, persetujuan, atau bahkan perintah dari Nusron Wahid. "Ini orang-orang yang dijaring orang-orang dekat menteri, kewenangan menteri kan yang paling menentukan. Sehingga KPK harus melihat kemungkinan keterlibatan dari Menteri ATR/BPN ini," ujar Zaenur seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (16/9/2026).
Zaenur memaparkan beberapa metode yang bisa digunakan penyidik. Pertama, memeriksa komunikasi para tersangka melalui gawai mereka untuk melihat apakah terdapat interaksi dengan menteri. Kedua, melakukan pemeriksaan silang terhadap para tersangka guna mengetahui ada tidaknya pengetahuan, persetujuan, atau instruksi dari atasan. Ketiga, menelusuri aliran dana yang mungkin mengalir ke menteri, baik untuk kasus yang sedang ditangani maupun peristiwa sebelumnya. "Follow the money, periksa aliran dananya. Apakah pihak-pihak ini menyerahkan sejumlah uang melalui perantara ditujukan untuk memengaruhi keputusan menteri, itu yang paling penting," tegasnya.
"Kasus korupsi jarang terungkap saat pertama kali terjadi, melainkan biasanya merupakan aksi yang telah dilakukan berulang kali. Sehingga sangat penting untuk memeriksa pihak-pihak ini dan keterkaitannya dengan pejabat utama yang memiliki kewenangan yaitu menteri." โ Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM
Pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai relevan untuk membongkar aliran dana yang disembunyikan. Zaenur menekankan bahwa pemeriksaan dengan metode ini dapat mengungkap siapa saja yang menikmati hasil suap, termasuk kemungkinan pejabat di luar lingkaran tersangka. KPK sendiri menyatakan bahwa peluang memanggil Nusron bergantung pada dinamika penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar properti dan investor, kasus ini menyoroti risiko tata kelola di sektor pertanahan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama iklim investasi. Proses perizinan HGB yang lambat dan tidak transparan kerap membuka celah bagi praktik rente. Jika KPK berhasil membuktikan keterlibatan pejabat tinggi, dampaknya bisa luas: mulai dari koreksi harga saham emiten properti terkait, hingga perubahan perilaku pengusaha dalam mengurus perizinan. Sebaliknya, penuntasan kasus ini secara tuntas dapat memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga independensi dan profesionalisme di tengah tekanan politik. Publik akan mencermati apakah penyidik berani menelusuri peran menteri atau berhenti pada tersangka di level bawah. Transparansi proses hukum dan akuntabilitas hasil penyidikan akan menentukan sejauh mana kasus ini berkontribusi pada perbaikan tata kelola pertanahan nasional. Pertanyaannya, akankah KPK menembus batas lingkaran kekuasaan atau kembali terjebak pada pola penegakan hukum yang setengah hati?



