Kalah Cepat dari Vietnam dan Malaysia, RI Kini Benahi Regulasi demi Duit Investor Teknologi
Baca dalam 60 detik
- Bappenas mengakui Indonesia hanya mengantongi porsi kecil dari ekspansi perusahaan teknologi global di Asia Tenggara, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
- Akar masalahnya bukan insentif fiskal semata, melainkan regulasi yang tumpang tindih antar institusi serta antara pusat dan daerah.
- Melalui RPJPN 2025-2045, pemerintah menyiapkan lembaga tunggal pengelola regulasi dan penguatan STEM untuk mengubah hambatan birokrasi menjadi daya tarik investasi.

Pemerintah mengidentifikasi regulasi yang saling bertabrakan antar institusi sebagai penghambat utama masuknya modal ke sektor teknologi, sebuah pengakuan yang muncul ketika negara-negara tetangga bergerak lebih agresif merebut investasi perusahaan raksasa global.
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Eka Chandra Buana, mengungkapkan bahwa diagnosis awal terhadap keengganan investor menanamkan dana di Indonesia menemukan persoalan struktural yang sudah lama mengendap. "Ternyata hambatan utamanya tuh adalah ada di regulasi institusi," ujarnya saat ditemui di Menara Bappenas, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Temuan itu menjelaskan mengapa Indonesia kerap tertinggal dalam perebutan investasi teknologi di Asia Tenggara. Thailand dan Vietnam gencar menawarkan insentif pajak kepada produsen semikonduktor, sementara Tesla dikabarkan tengah mendirikan anak usaha di Ho Chi Minh City dengan modal sekitar Rp52,78 miliar. Malaysia bahkan telah lama menancapkan posisinya sebagai eksportir semikonduktor terbesar keenam dunia, dengan fokus pada pengemasan chip berdaya komputasi tinggi.
Bagi investor yang selama ini memantau iklim usaha Indonesia, persoalan regulasi bukan hal baru. Tumpang tindih aturan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menciptakan ketidakpastian yang memperpanjang proses perizinan serta menaikkan biaya kepatuhan. Dalam konteks persaingan kawasan, kondisi itu menjadi kerugian langsung karena modal bersifat mobile dan akan mengalir ke yurisdiksi yang paling cepat memberikan kepastian.
Pemerintah menjadikan transformasi tata kelola sebagai salah satu pilar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Langkah yang disiapkan mencakup penataan regulasi secara menyeluruh, pembentukan dan penguatan lembaga tunggal pengelola regulasi, serta percepatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Pendekatan ini menyasar akar masalah, bukan sekadar menambah paket insentif yang selama ini menjadi andalan.
"Kebijakannya not business as usual," tegas Eka, menggambarkan arah transformasi yang diusung dalam RPJPN.
Selain regulasi, pemerintah menyoroti kualitas sumber daya manusia sebagai penentu daya tarik investasi. Eka menilai produktivitas tenaga kerja tidak bisa dilepaskan dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kualitas regulasi itu sendiri. Digitalisasi dipandang sebagai instrumen untuk mengerek produktivitas, bukan sekadar indikator kemajuan teknologi.
Disrupsi teknologi juga dibingkai sebagai peluang munculnya keahlian baru. Pemerintah mendorong penguatan STEM (Science, Technological, Engineering, and Mathematics) sejak jenjang pendidikan dini agar lulusan Indonesia mampu mengisi kebutuhan industri teknologi yang semakin kompleks. Menurut Eka, transformasi SDM yang inovatif pada akhirnya akan memperkuat posisi Indonesia dalam menarik modal asing.
Bagi pelaku pasar dan profesional di Indonesia, arah kebijakan ini menyiratkan tiga hal. Pertama, kepastian regulasi akan menjadi indikator utama yang dipantau investor teknologi, terutama untuk sektor padat modal seperti pusat data dan semikonduktor. Kedua, pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi berpotensi memangkas waktu perizinan, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi pusat-daerah. Ketiga, investasi pada pendidikan STEM dan infrastruktur digital akan menentukan seberapa cepat Indonesia bisa naik kelas dari sekadar pasar konsumen menjadi basis produksi dan inovasi.
Yang belum terjawab adalah seberapa cepat transformasi tata kelola ini berjalan. Tanpa eksekusi yang konsisten, Indonesia berisiko terus menjadi penonton ketika negara tetangga mengunci komitmen jangka panjang perusahaan teknologi global. Pertanyaannya kini bukan lagi soal niat, melainkan apakah regulasi yang tertata mampu mengubah daya tarik Indonesia di mata pemodal sebelum gelombang investasi berikutnya berpindah ke yurisdiksi lain.



