Koalisi Solid di Ambang Batas 5 Persen, RUU Pemilu Mulai Dikunci Sebelum Dibahas DPR
Baca dalam 60 detik
- Gerindra memastikan dukungan pada ambang batas parlemen 5 persen, menyusul Golkar dan PKS yang lebih dulu menyepakati angka serupa.
- Kesepakatan itu muncul dari pertemuan para ketua umum partai koalisi, sementara ambang batas pencalonan presiden belum disinggung.
- Arah revisi UU Pemilu kini bergerak cepat di lingkaran kekuasaan, meski jadwal pembahasan resmi di DPR belum jelas.

Partai Gerindra memastikan mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu, menambah deretan partai koalisi pemerintah yang menyepakati angka tersebut sebelum pembahasan resmi di DPR dimulai. Kesepakatan ini menandakan bahwa arah revisi aturan pemilu mulai dikunci di lingkaran partai pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan sikap partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Menurut dia, angka 5 persen dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai koalisi yang berlangsung saat dirinya mendampingi Prabowo dalam kunjungan kerja ke New Delhi, India. Dalam forum itu, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad.
"Sepertinya semua sepakat, tapi saya tidak bisa berbicara atas nama partai lain. Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," ujar Sugiono, merujuk pada singkatan parliamentary threshold. Ia menyebut Golkar dan PKS telah lebih dulu menyampaikan posisi serupa.
Kesepakatan ini bukan hal baru di permukaan. Golkar dan PKS lebih dulu menyatakan pemahaman yang sama dalam pertemuan kedua partai di Jakarta, Senin (14/9). Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai angka sekitar 5 persen moderat untuk diterapkan pada pemilu legislatif mendatang. Namun, langkah Gerindra menyatakan dukungan secara terbuka memperkuat sinyal bahwa koalisi ingin menutup ruang perdebatan sebelum RUU Pemilu masuk meja legislasi.
Yang menarik, Sugiono memastikan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum dibahas. Padahal, isu ini kerap menjadi sumber ketegangan politik karena menentukan jumlah kursi atau suara yang harus dikantongi partai untuk mengusung calon presiden. Menunda pembahasan presidential threshold bisa dibaca sebagai upaya menjaga fokus pada ambang batas parlemen lebih dulu, sekaligus menghindari konflik terbuka di antara partai koalisi.
Selain ambang batas parlemen, pertemuan para ketua umum itu disebut membahas upaya membuat pemilu lebih efektif dan efisien, serta memastikan suara pemilih terakomodasi optimal. Sugiono menegaskan setiap suara adalah aspirasi rakyat yang perlu diupayakan tersalurkan dengan baik. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan revisi UU Pemilu dimulai di DPR. "Nanti ujungnya kesepakatan, kita kumpul lagi," katanya.
Bagi publik, angka 5 persen bukan sekadar teknis elektoral. Ambang batas ini menentukan partai mana yang lolos ke Senayan dan berapa banyak suara yang berpotensi terbuang. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi. Sebaliknya, ambang batas rendah membuka peluang bagi partai kecil, tetapi bisa mempersulit stabilitas pemerintahan. Pilihan 5 persen menempatkan Indonesia di jalur tengah, tetapi tetap menuntut partai baru atau partai menengah untuk bekerja ekstra keras.
Dari sisi pasar dan dunia usaha, revisi UU Pemilu menjadi sinyal penting tentang arah stabilitas politik jangka menengah. Kepastian aturan main pemilu memengaruhi perencanaan investasi, terutama sektor yang sensitif terhadap siklus politik seperti infrastruktur, energi, dan jasa keuangan. Jika pembahasan RUU Pemilu berlarut-larut atau memunculkan ketegangan antarpartai, risiko ketidakpastian kebijakan bisa menekan sentimen investor domestik maupun asing.
Kesepakatan di lingkaran koalisi juga memunculkan pertanyaan tentang peran partai di luar pemerintahan. Dengan Gerindra, Golkar, dan PKS berada di barisan yang sama, posisi partai oposisi atau non-koalisi menjadi krusial dalam menentukan apakah revisi UU Pemilu akan berjalan mulus atau menghadapi perlawanan di DPR. Dinamika ini akan menentukan seberapa inklusif proses legislasi yang menyangkut hajat hidup demokrasi lima tahunan tersebut.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada dua hal: kapan DPR mulai membahas RUU Pemilu secara resmi, dan apakah ambang batas pencalonan presiden akan ikut diubah. Jika kedua isu itu dibahas bersamaan, tensi politik bisa meningkat menjelang pemilu berikutnya. Jika tidak, kesepakatan 5 persen bisa menjadi sinyal bahwa koalisi ingin menjaga stabilitas tanpa membuka front baru. Pertanyaannya, apakah kesepakatan di lingkaran kekuasaan ini akan diikuti dengan pembahasan yang terbuka dan partisipatif di parlemen?



