DPR Desak Pemerintah Tuntaskan RUU Migas: Batas 30 Hari Hampir Lewat, Investor Menunggu
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Migas yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026, namun belum masuk tahap pembahasan bersama pemerintah.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan dokumen RUU sudah diserahkan ke pemerintah dan akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, tanpa menyebut tenggat waktu spesifik.
- Keterlambatan pembahasan berpotensi menunda kepastian regulasi sektor hulu migas, yang selama ini menjadi sinyal penting bagi investor dan pelaku industri energi nasional.

Jakarta โ Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mempertanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Rabu (16/9). Pertanyaan itu muncul karena RUU tersebut telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda pembahasan bersama pemerintah dimulai. Padahal, aturan internal parlemen memberi tenggat maksimal 30 hari sejak penetapan untuk memproses kelanjutannya.
Dalam rapat tersebut, Yulian menyoroti bahwa batas waktu yang tersedia tinggal beberapa hari lagi. Ia menilai kepastian sikap pemerintah menjadi kunci agar pembahasan tidak berlarut-larut. "Hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Bahlil menyatakan bahwa draf RUU sudah diserahkan ke pemerintah. Ia berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan tindak lanjut pembahasan. "Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa lahirkan UU yang lebih baik. Jadi bahasanya semua indah pada waktunya," kata Bahlil.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPR menyatakan setuju atas RUU Migas sebagai usul inisiatif parlemen. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8). Meski demikian, fraksi-fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait penataan kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pengelolaan penerimaan negara, serta penguatan manfaat bagi daerah penghasil.
Bagi pelaku pasar dan investor, kelanjutan RUU Migas bukan sekadar agenda legislasi biasa. Regulasi ini akan menentukan arah tata kelola sektor hulu migas, termasuk kemungkinan perubahan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha. Ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menunda keputusan investasi di sektor energi yang padat modal dan berjangka panjang.
"Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar kita bisa lahirkan UU yang lebih baik. Jadi bahasanya semua indah pada waktunya." โ Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM
Dalam konteks Indonesia, sektor migas masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dan sumber energi utama. Namun, produksi siap jual terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, sementara kebutuhan domestik meningkat. Kehadiran UU Migas yang baru diharapkan memberi kepastian hukum bagi kontrak bagi hasil, insentif fiskal, dan mekanisme pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa regulasi yang jelas, risiko penundaan proyek strategis seperti pengembangan lapangan gas dan kilang dapat meningkat.
Pengamat energi menilai bahwa percepatan pembahasan RUU Migas akan menjadi sinyal positif bagi iklim investasi. Sebaliknya, jika tenggat 30 hari terlewati tanpa kejelasan, hal itu bisa memperkuat persepsi bahwa reformasi sektor energi berjalan lambat. DPR dan pemerintah memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Kementerian ESDM benar-benar menindaklanjuti koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam hitungan hari, atau justru membiarkan RUU ini kembali masuk daftar tunggu. Jawabannya tidak hanya menentukan nasib industri migas, tetapi juga kepercayaan investor terhadap janji reformasi energi Indonesia.



