Duel Keterangan di Sidang Bea Cukai: Terdakwa Bantah Terima 5 Amplop, Saksi Ngotot Enam Kali
Baca dalam 60 detik
- Budiman Bayu Prasojo menegaskan hanya menerima empat amplop dari Orlando Hamonangan, bukan lima seperti yang disangkakan.
- Orlando bersikeras telah menyerahkan enam amplop berkode 'BY' dari John Field, dengan satu amplop terakhir ditolak pada Januari 2026.
- Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan tentang validitas alat bukti dan potensi disparitas penuntutan dalam kasus gratifikasi DJBC.

Perbedaan keterangan yang tajam mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, secara tegas membantah menerima lima amplop berisi uang dari bos Blueray, John Field, seperti yang disampaikan saksi Orlando Hamonangan. Bayu mengklaim hanya menerima empat amplop dan pernah menolak satu di antaranya.
Bantahan ini muncul saat Bayu menanggapi keterangan Orlando yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bayu. "Saya menyanggah keterangan Orlando terkait penerimaan. Seingat saya, saya menerima dari Orlando empat kali," ujar Bayu di hadapan majelis hakim. Hakim sempat meminta Bayu mendekat ke mikrofon untuk memastikan jawabannya terdengar jelas.
Orlando, yang juga merupakan terdakwa dalam berkas terpisah terkait kasus suap dan gratifikasi importasi barang, tetap pada keterangannya. Ia mengaku telah menerima titipan amplop dari John Field untuk diserahkan kepada Bayu sebanyak enam kali, masing-masing pada Agustus, September, Oktober, November 2025, serta dua kali pada Januari 2026. Namun, Orlando menyatakan amplop terakhir pada akhir Januari ditolak oleh Bayu. "Betul, Yang Mulia, satu yang bulan Juli saya tidak tahu. Terus yang ada enam kali yang saya sampaikan ke Mas Bayu tapi satu yang ditolak, jadi lima kali," kata Orlando.
Majelis hakim memutuskan untuk mencatat kedua versi keterangan tersebut dalam berita acara sidang. "Masing-masing akan dicatat dalam berita acara sidang karena nggak bisa saling di-ini ya, mempertahankan, nanti ribut," ujar hakim. Perbedaan ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi penilaian atas unsur penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada Bayu.
Dalam keterangannya, Orlando juga mengungkap bahwa amplop terakhir yang ditolak Bayu kemudian ia serahkan kepada staf bernama Krismanto untuk dimasukkan ke kas operasional. Orlando mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang dalam amplop tersebut, namun berdasarkan obrolannya dengan John Field, setiap amplop berisi uang setara Rp 75 juta dalam bentuk dolar Singapura. Jika diakumulasi, lima amplop yang diterima Bayu menurut Orlando mencapai sekitar Rp 375 juta.
"Saya dari obrolan John Field kan dengan berjalannya saya tanya, 'Pak John, Mas, untuk Mas Bayu berapa?'. (Dijawab) 'Rp 75 juta tapi dalam bentuk SGD'. Saya nggak tahu persisnya berapa, Pak," kata Orlando.
Jaksa penuntut sebelumnya mendakwa Bayu menerima gratifikasi senilai total Rp 7,6 miliar, baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Angka ini jauh lebih besar dari nilai amplop yang diperdebatkan. Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi ujian bagi integritas proses hukum, terutama karena Orlando sendiri adalah terdakwa dalam kasus serupa namun diadili terpisah.
Kasus ini menyoroti praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang selama ini menjadi sorotan publik. Bagi pelaku usaha dan importir, ketidakpastian hukum akibat perbedaan keterangan semacam ini dapat menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas di institusi kepabeanan menjadi krusial untuk menjaga iklim investasi dan kepatuhan.
Ke depan, majelis hakim akan menilai kredibilitas masing-masing keterangan dengan mempertimbangkan bukti lain yang diajukan. Publik menanti apakah perbedaan ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas atau justru memperlemah dakwaan. Pertanyaan besarnya: akankah sistem peradilan mampu mengurai benang kusut ini tanpa mengorbankan rasa keadilan?



