Polda Metro Gagalkan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah India, Jalur Dumai Jadi Pintu Masuk
Baca dalam 60 detik
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah asal India yang disimpan di gudang Penjaringan, Jakarta Utara, tanpa dokumen impor resmi.
- Barang diduga diselundupkan melalui Dumai, Riau, lalu diangkut darat ke Jakarta; polisi masih menyelidiki alur distribusi dan belum menetapkan tersangka.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan impor pangan yang berpotensi merugikan petani lokal dan mengancam keamanan pangan nasional.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 49,85 ton kacang tanah asal India yang disimpan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen impor yang dipersyaratkan, sehingga diduga kuat masuk secara ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyatakan bahwa komoditas itu diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Victor kepada wartawan, Rabu (16/9).
Dari penggeledahan gudang, polisi menemukan 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram, dengan total berat mencapai 49,85 ton. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pendukung seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen penyimpanan barang.
Victor menegaskan bahwa penindakan dilakukan karena pihak yang membawa kacang tanah tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diwajibkan, mulai dari Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, hingga Sertifikat Karantina. "Perkara ini berkaitan dengan dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul barang serta alur distribusinya, mulai dari proses masuk, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Tujuannya untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. "Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya," tutur Victor.
"Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memosisikan atau mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap," kata Victor.
Polisi menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Holtikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan. Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional, khususnya kacang tanah yang banyak digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan camilan.
Praktik impor ilegal semacam ini berpotensi merugikan petani lokal karena membanjiri pasar dengan produk yang lebih murah, sekaligus menimbulkan risiko kesehatan jika tidak melalui pemeriksaan karantina. Selain itu, hilangnya potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak menjadi perhatian serius.
Pengamat perdagangan internasional menilai bahwa celah pengawasan di pelabuhan tikus dan jalur darat masih menjadi titik lemah. "Modus penyelundupan melalui Dumai menunjukkan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan kecil perlu diperkuat, terutama untuk komoditas pangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi," ujar seorang analis kebijakan perdagangan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Publik menantikan apakah penyelidikan akan mengarah pada sindikat impor ilegal yang lebih besar, serta bagaimana pemerintah memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan.



