Revisi UU Pemilu Dipastikan Masuk Prolegnas 2026, Panja Segera Dibentuk
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR memastikan panitia kerja revisi UU Pemilu dibentuk tahun ini sesuai Prolegnas 2026.
- Pembahasan akan berjalan paralel dengan 16 RUU lain, memicu kekhawatiran tumpang tindih regulasi jelang tahapan Pemilu 2029.
- Draf revisi harus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan penyelenggara pemilu, sementara waktu pembentukan panja belum final.

Komisi II DPR RI memastikan pembentukan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilakukan pada 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, menepis spekulasi bahwa pembahasan akan mundur ke 2027.
Rifqi menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sehingga konsekuensi logisnya adalah pembentukan panja tahun ini. "Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Komisi II bertanggung jawab menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, jadwal pasti pembentukan panja masih mengambang. Rifqi menyatakan akan mengumumkan waktu resminya, apakah sebelum atau setelah masa reses. Yang jelas, revisi UU Pemilu tidak akan berjalan sendirian. Komisi II akan menggodoknya bersamaan dengan 16 RUU lain, yakni 15 RUU tentang kabupaten/kota dan RUU Administrasi Kependudukan. "Jadi, tidak usah khawatir, revisi Undang-Undang Pemilu akan dijalankan," tegasnya.
Pernyataan Rifqi merespons kekhawatiran yang dilontarkan anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli mengaku mendapat informasi dari rapat internal bahwa pimpinan meminta pembahasan revisi UU Pemilu diundur ke 2027. "Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027," kata Doli, Selasa (15/9).
Doli mendorong agar pembahasan tidak ditunda. Alasannya, tahapan Pemilu 2029 sudah di depan mata, dimulai dari pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu. Jika seleksi digelar menggunakan regulasi lama sementara revisi UU masih digodok, ia khawatir terjadi tumpang tindih aturan. "Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca yang lama, tapi nanti dia dalam pelaksanaannya pakai yang baru. Ini kan ada miss nanti," ujarnya.
"Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini." โ Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI
Revisi UU Pemilu memang menjadi pekerjaan rumah besar. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah lanskap pemilu, seperti sistem proporsional terbuka dan ambang batas pencalonan, harus diakomodasi. Tanpa revisi, penyelenggara pemilu berpotensi menghadapi kebingungan hukum saat menjalankan tahapan. Pengamat pemilu sebelumnya mendorong DPR untuk memfokuskan revisi pada putusan MK agar tidak melebar ke isu-isu yang kontroversial.
Bagi pelaku pasar dan investor, kepastian regulasi pemilu adalah faktor penting dalam menjaga stabilitas iklim usaha. Ketidakjelasan aturan dapat menunda keputusan investasi jangka panjang, terutama di sektor yang sensitif terhadap siklus politik. Selain itu, revisi UU Pemilu juga akan menentukan biaya politik dan efisiensi penyelenggaraan, yang pada akhirnya berdampak pada anggaran negara. Dunia usaha berharap revisi tidak menghasilkan kompleksitas baru yang memperlambat proses demokrasi.
Dengan waktu yang tersisa, pertanyaannya kini apakah Komisi II mampu merampungkan revisi sebelum tahapan Pemilu 2029 benar-benar bergulir, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik. Semua mata akan tertuju pada langkah konkret DPR dalam beberapa bulan ke depan.



