Polisi Bongkar Impor Gelap 49,85 Ton Kacang Tanah India, Kerugian Negara Masih Dihitung
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah asal India yang masuk tanpa dokumen impor dan karantina.
- Penyidik menggandeng DJP dan Bea Cukai untuk menghitung potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak impor yang hilang.
- Selain merugikan negara, impor ilegal ini berpotensi menekan harga kacang tanah lokal dan merugikan petani serta importir patuh aturan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 49,85 ton kacang tanah asal India yang masuk melalui kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen wajib impor dan karantina, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan bea masuk serta pajak impor. Hingga kini, polisi bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih menghitung besaran kerugian negara dari dua kali proses pendistribusian ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa penyelundupan ini melibatkan modus pengelabuan petugas di pelabuhan maupun selama perjalanan darat. Pelaku hanya mengandalkan lembaran catatan internal dan dokumen yang terindikasi dipalsukan. "Pelaku mengelabui petugas di pelabuhan maupun selama perjalanan darat dengan hanya mengandalkan lembaran catatan internal dan dokumen yang terindikasi dipalsukan," ujarnya di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pengangkut dan pengelola barang tidak mampu menunjukkan tiga dokumen krusial: Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, Laporan Surveyor (LS), serta Sertifikat Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia. Ketiadaan dokumen-dokumen tersebut memperkuat dugaan bahwa kacang tanah ini masuk melalui jalur tidak resmi.
Victor menegaskan bahwa perbuatan pelaku berpotensi merugikan keuangan negara. "Bahwa perbuatan ini yang dilakukan pelaku, ini berpotensi merugikan kerugian negara baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor," katanya. Selain itu, impor gelap ini juga mengancam petani lokal karena barang ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. "Peredaran barang ilegal ini dapat merugikan petani dan juga pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab. Pelaku nantinya akan dijerat dengan undang-undang terkait hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, dan Undang-Undang Perdagangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan penyidikan berjalan profesional dan berbasis fakta. "Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," ujarnya.
Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kepatuhan terhadap tata niaga impor tidak bisa ditawar. Polda Metro Jaya mengimbau para importir untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyelundupan melalui layanan Polri 110. Langkah ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, terutama di sektor pertanian yang selama ini menjadi tumpuan banyak keluarga petani.
Ke depan, publik menanti hasil penghitungan kerugian negara yang melibatkan DJP dan Bea Cukai. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan impor ilegal yang lebih luas. Akankah penegakan hukum kali ini mampu menyentuh aktor intelektual di balik penyelundupan, atau hanya berhenti pada pengangkut dan pengelola barang di lapangan?



