KPK Tahan Delapan Tersangka Suap HGB Bogor: Pejabat ATR/BPN hingga Dirut Summarecon
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
- Empat di antaranya diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memperkuat indikasi keterlibatan lingkaran dalam kementerian.
- Penahanan 20 hari pertama dilakukan di Rutan KPK, sementara publik menanti apakah Menteri ATR/BPN akan diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap yang membelit proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026). "Kemarin sudah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Kedelapan orang itu berasal dari kalangan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta, termasuk petinggi perusahaan properti.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain LMP (Lampri) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON (Sontang Coin Manurung) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, dan ADR (Adrianto Pitoyo Adhi) selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu, ada empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), dan Muhammad Fakhry. Satu tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi, pihak swasta.
Menurut Taufik, keempat orang kepercayaan menteri tersebut memiliki peran sentral dalam mengumpulkan dan menampung uang suap dari berbagai pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan. Salah satunya, Erwin, disebut menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon. Uang itu diduga untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor. "Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya dari NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim. Kemudian juga beberapa dari barang bukti (BBE) yang diamankan oleh penyelidik," kata Taufik.
"Kami akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terjaring." — Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian ATR/BPN yang tengah berupaya membenahi tata kelola pertanahan. Keempat orang kepercayaan menteri yang ditetapkan sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana praktik suap dalam pengurusan HGB dan izin pertanahan lainnya telah membudaya. Publik pun mendesak agar KPK tidak berhenti di level pelaksana, tetapi juga memeriksa Menteri Nusron Wahid untuk memastikan tidak ada keterlibatan langsung.
Bagi pelaku pasar properti, kasus ini menghadirkan ketidakpastian baru. PT Summarecon Agung Tbk, salah satu emiten properti terbesar di Bursa Efek Indonesia, terancam risiko reputasi dan potensi sanksi administratif. Investor patut mencermati perkembangan hukum ini karena dapat memengaruhi kinerja perusahaan, akses pembiayaan, dan kepercayaan konsumen terhadap proyek-proyek yang tengah berjalan. Selain itu, proses perizinan properti di daerah lain berpotensi menghadapi pengawasan lebih ketat, yang bisa memperlambat sejumlah proyek pengembangan.
Di sisi lain, penegakan hukum ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi sektor sumber daya alam dan tata ruang. Praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah telah lama menjadi keluhan masyarakat dan dunia usaha karena memicu biaya tinggi serta ketidakpastian hukum. Jika KPK mampu menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, efek jera diharapkan menekan praktik serupa di berbagai daerah.
Ke depan, sorotan akan tertuju pada langkah penyidik: apakah mereka akan memanggil Menteri Nusron Wahid dan mengungkap aliran dana ke aktor-aktor politik lain? Sementara itu, manajemen Summarecon dituntut segera memberikan penjelasan resmi kepada publik dan otoritas bursa. Tanpa transparansi, kepercayaan investor terhadap sektor properti nasional bisa tergerus, dan agenda reformasi pertanahan yang digadang-gadang justru berisiko kehilangan momentum.



