KPK Ciduk Eks Bupati Kebumen dalam OTT HGB Bogor, 17 Orang Diamankan
Baca dalam 60 detik
- KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
- Operasi ini menyasar pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, dan politikus Golkar Fahd El Fouz, dengan dugaan keterlibatan korporasi Summarecon.
- Dalam 24 jam ke depan, KPK akan menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, sementara publik menanti konstruksi perkara yang lebih jelas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini juga menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Arif termasuk pihak yang diamankan. "Salah satunya itu pihak yang diamankan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam. Total ada 17 orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Selain itu, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga ikut diamankan. Menurut Budi, keterangan Fahd dibutuhkan untuk pendalaman kasus. "Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan," ujarnya. OTT ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, yang menurut Budi melibatkan pihak Summarecon. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertanahan yang melibatkan pejabat daerah dan pusat. Pengurusan HGB sering menjadi celah korupsi karena melibatkan kepentingan bisnis properti dan kewenangan pejabat tata ruang. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK berulang kali mengungkap suap terkait perizinan lahan, menunjukkan bahwa tata kelola pertanahan masih rentan.
Bagi publik, OTT ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor agraria. Keterlibatan eks kepala daerah dan pejabat eselon satu menunjukkan bahwa praktik suap tidak hanya terjadi di level bawah, tetapi juga melibatkan pengambil kebijakan strategis. Hal ini berpotensi memengaruhi iklim investasi properti, terutama jika proses perizinan dianggap tidak transparan.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," ujar Budi Prasetyo.
KPK belum merinci peran masing-masing pihak, termasuk apakah Arif Sugiyanto bertindak sebagai perantara atau penerima. Namun, penangkapan eks bupati yang telah lengser ini menimbulkan pertanyaan tentang motif dan kaitannya dengan proyek di Bogor. Publik menanti penjelasan resmi mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan.
Dengan batas waktu 24 jam, KPK akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Jika cukup bukti, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebaliknya, jika tidak, mereka akan dilepaskan. Proses ini akan menjadi indikator awal keseriusan KPK menuntaskan kasus yang menyita perhatian ini.
Ke depan, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik suap sistemik dalam pengurusan HGB. Apakah KPK akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan? Publik menunggu langkah selanjutnya.



