RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk DPR: Pekerja Informal dan Kurir Ojol Bakal Punya Jaminan Sosial
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menyerahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR, menandai dimulainya pembahasan resmi dengan target rampung Oktober 2026.
- Draf mencakup perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pengemudi platform digital, termasuk skema kompensasi jika kemitraan diputus sepihak atau algoritma berubah.
- Bagi dunia usaha, aturan ini berpotensi menaikkan biaya kepatuhan, terutama di sektor UMKM dan ekonomi gig yang selama ini bergantung pada status pekerja informal.

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI pada Senin (14/9/2026). Langkah ini membuka babak baru pembahasan regulasi yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi seluruh ekosistem ketenagakerjaan nasional, dari perencanaan hingga pengawasan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah telah menelaah draft tersebut pasal demi pasal selama sepuluh hari terakhir. Menurutnya, RUU ini mengintegrasikan berbagai fase ketenagakerjaan—mulai dari pelatihan, penempatan, hubungan industrial, pengawasan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3)—dalam satu kerangka utuh. "Kami mengapresiasi rancangan yang telah terintegrasi dari hulu ke hilir ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Yang paling menyita perhatian adalah perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal. Draft RUU mengamanatkan hak atas jaminan sosial—termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian—bagi mereka yang selama ini berada di luar sistem. Pekerja platform digital juga mendapat porsi khusus: selain jaminan sosial dan K3, regulasi ini mengatur perlindungan dari pemutusan kemitraan sepihak serta perubahan algoritma yang merugikan mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor UMKM menyerap banyak tenaga kerja dengan status informal, sehingga perlindungan tetap diperlukan meski pemerintah mendorong formalisasi. "Mereka yang masih di sektor informal tetap harus dilindungi; mekanismenya akan dibahas dalam RUU ini," jelasnya.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan perusahaan berbasis platform, aturan ini berpotensi menaikkan biaya kepatuhan. Kewajiban menyediakan jaminan sosial bagi pekerja informal dan mitra digital dapat mengubah struktur biaya operasional. Namun, di sisi lain, kepastian hukum soal hubungan kerja bisa mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Investor di sektor ekonomi gig dan jasa keuangan perlu mencermati bagaimana skema iuran dan pembagian beban antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah akan dirumuskan.
"Pembahasannya masih panjang. Ini baru draft dan penyerahan DIM; setelah ini ada panja, lalu proses menjaring masukan dari para pemangku kepentingan," kata Yassierli.
Dengan tenggat Oktober 2026, DPR dan pemerintah memiliki waktu sekitar satu tahun untuk merampungkan detail teknis, termasuk definisi pekerja informal, mekanisme perlindungan algoritma, dan formula upah. Jika rampung sesuai jadwal, RUU ini akan menjadi landasan hukum pertama yang secara eksplisit mengakui hak pekerja platform digital di Indonesia. Pertanyaannya, akankah regulasi ini benar-benar menutup celah perlindungan tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan?



