Tito Kunci APBD 2027: Daerah Wajib Anggarkan Program Perempuan dan Anak
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian meneken SKB tiga kementerian yang menjadikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai program mandatori daerah.
- Pemerintah daerah yang tidak mencantumkan RBI dalam RKPD dan APBD 2027 akan menghadapi pengembalian RAPBD oleh Kemendagri.
- Langkah ini mengubah pendekatan perlindungan perempuan dan anak dari seremonial menjadi kewajiban fiskal yang terukur.

Jakarta โ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan lagi sekadar imbauan bagi pemerintah daerah. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, program Ruang Bersama Indonesia (RBI) kini berstatus mandatori dan wajib masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.
Kebijakan ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola isu gender dan anak di tingkat desa dan kelurahan. Jika sebelumnya program serupa sering berhenti di tataran seremoni atau kegiatan insidental, kini Kemendagri memegang instrumen fiskal untuk memaksa kepatuhan. "Yang tidak membuat program RBI, maka kita akan kembalikan RAPBD-nya," ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin, seperti dikutip dari keterangan resminya.
SKB tersebut ditandatangani oleh Tito, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Masing-masing kementerian memiliki peran yang saling melengkapi: Kementerian PPPA menyusun konsep pemberdayaan dan perlindungan, Kementerian Desa menangani aspek pemberdayaan di perdesaan, sementara Kemendagri bertanggung jawab membina bupati dan wali kota agar kebijakan ini dieksekusi di lapangan.
Dalam paparannya, Tito menyoroti sejumlah persoalan yang masih membelit perempuan dan anak: kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, hingga berbagai perilaku negatif yang berdampak pada tumbuh kembang anak. Pendekatan RBI dirancang agar perempuan dan anak tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki daya tawar sosial dan ekonomi. "Mereka bukan hanya sebagai objek, tetapi subjek. Membuat mereka menjadi kuat," tegasnya.
"Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan tidak hanya sekadar di tataran seremonial, tetapi juga akan kami kawal menjadi mandatori." โ Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
Bagi pemerintah daerah, konsekuensi kebijakan ini cukup konkret. Bupati dan wali kota harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan wilayah, mengalokasikan anggaran, dan menyiapkan kelembagaan di tingkat desa. Keterlambatan atau kelalaian berpotensi menahan pencairan anggaran, yang pada gilirannya bisa mengganggu program pembangunan lain yang sudah terjadwal.
Dari sisi fiskal, langkah ini menambah lapisan kewajiban belanja daerah di tengah tekanan anggaran yang sudah ada. Pemerintah daerah dituntut lebih disiplin dalam menyusun prioritas, terutama karena RBI bukan program yang bisa dijalankan tanpa dukungan sumber daya manusia dan pendanaan yang memadai. Namun, bagi investor dan pelaku usaha, kepastian regulasi ini justru membuka ruang partisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan yang selaras dengan agenda pemberdayaan ekonomi lokal.
Penandatanganan SKB ini juga menjadi implementasi Astacita keempat, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Dengan kata lain, RBI diposisikan sebagai instrumen operasional dari visi pembangunan jangka panjang pemerintah, bukan program tambahan yang bersifat opsional.
Yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana pengawasan di lapangan berjalan. Kemendagri memiliki kewenangan mengembalikan RAPBD, tetapi efektivitas RBI akan sangat bergantung pada kapasitas pemerintah desa dan kelurahan dalam menjalankan program, serta koordinasi lintas kementerian yang tidak selalu mulus. Tanpa pendampingan teknis dan indikator keberhasilan yang jelas, risiko RBI berubah menjadi sekadar formalitas administratif tetap terbuka.
Pertanyaannya kini: apakah daerah mampu menerjemahkan mandat ini menjadi perubahan nyata bagi perempuan dan anak, atau justru terjebak dalam pemenuhan dokumen anggaran semata?



