Pemerintah Aceh Desak Kemenko Polkam Libatkan Forkopimda di Desk Koordinasi Aceh
Baca dalam 60 detik
- Wagub Aceh Fadhlullah meminta Kemenko Polkam memasukkan unsur Forkopimda ke dalam struktur Desk Koordinasi Aceh agar kebijakan pusat selaras dengan kebutuhan daerah.
- Desk Koordinasi Aceh memiliki enam subdesk yang menangani isu strategis, dari politik, keamanan, hukum, infrastruktur, sosial-ekonomi, hingga media.
- Permintaan ini menyoroti pentingnya komunikasi dua arah antara pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus seperti Aceh.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memasukkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ke dalam struktur Desk Koordinasi Aceh. Permintaan itu disampaikan dalam rapat virtual pembentukan pengurus desk di Banda Aceh, Senin, sebagai upaya memastikan kebijakan pusat mengakomodasi kepentingan daerah.
Desk Koordinasi Aceh dibentuk Kemenko Polkam untuk mendukung percepatan pembangunan di provinsi berstatus otonomi khusus tersebut. Struktur organisasinya mencakup Dewan Pengarah, Penanggung Jawab, dan Ketua Desk. Di tingkat subdesk, terdapat enam bidang yang menangani isu strategis: politik dan tata kelola pemerintahan, keamanan, hukum dan HAM, pembangunan infrastruktur dan kewilayahan, sosial-ekonomi dan SDM, serta media dan komunikasi.
Menurut Fadhlullah, komposisi tersebut perlu diperkuat dengan keterwakilan langsung dari Aceh. Ia menilai Forkopimda—yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan kejaksaan—memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi faktual di lapangan. "Kami menyarankan banyak dimasukkan dari Aceh, sekelas Forkopimda, agar kebijakan yang diambil di tingkat pusat sesuai dengan masukan Aceh," ujarnya.
Fadhlullah menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pusat dan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa kebijakan yang bersifat top-down berisiko tidak sesuai dengan kondisi riil di Aceh. "Jangan sampai kebijakan yang diambil di tingkat pusat tidak sesuai dengan kondisi di daerah. Karena itu, masukan dari Aceh perlu diperkuat dalam desk ini," tegasnya.
Permintaan ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan di Aceh, yang memiliki status otonomi khusus dan kekayaan sumber daya alam melimpah, terutama gas alam. Namun, provinsi ini juga menghadapi tantangan struktural seperti kemiskinan yang masih tinggi, kesenjangan infrastruktur, dan isu keamanan yang belum sepenuhnya tuntas. Kehadiran Forkopimda diharapkan menjembatani perbedaan perspektif antara perencana pusat dan pelaksana daerah.
Bagi pelaku usaha dan investor, kepastian koordinasi pusat-daerah menjadi faktor krusial. Ketidakselarasan kebijakan dapat memperlambat perizinan, menghambat realisasi investasi, dan menciptakan ketidakpastian regulasi. Dengan melibatkan Forkopimda, proses pengambilan keputusan diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, termasuk dalam sektor energi, agribisnis, dan pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Aceh.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah Wagub Aceh sebagai sinyal positif desentralisasi yang lebih substantif. Mereka mengingatkan bahwa keberhasilan desk koordinasi tidak hanya ditentukan oleh struktur, tetapi juga oleh komitmen semua pihak untuk berbagi informasi dan kewenangan secara proporsional. Jika Forkopimda hanya menjadi pelengkap tanpa peran signifikan, tujuan percepatan pembangunan akan sulit tercapai.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Kemenko Polkam mengakomodasi usulan tersebut dalam susunan pengurus final. Yang tak kalah penting, apakah Desk Koordinasi Aceh mampu menerjemahkan koordinasi menjadi terobosan nyata—bukan sekadar forum rapat berkala. Bagi warga Aceh, ujian sesungguhnya adalah perbaikan layanan dasar dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.



