PDIP Desak Revisi Perpres MBG, Bakom Setuju: Regulasi Harus Beri Ruang K/L Lain
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi IX DPR dari PDIP, Edy Wuryanto, mengusulkan revisi Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang MBG agar kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah bisa terlibat.
- Bakom RI menilai regulasi perlu disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini, termasuk memperkuat peran BPOM dan kepala daerah.
- Desakan muncul setelah serangkaian kasus dugaan keracunan MBG di sejumlah daerah, yang menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola dan pengawasan program.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendesak revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum memberi ruang bagi kementerian/lembaga (K/L) lain dan pemerintah daerah untuk terlibat secara optimal, sehingga penanganan program menjadi kurang terintegrasi.
Desakan ini muncul di tengah rentetan kasus dugaan keracunan yang menimpa penerima MBG. Sepanjang awal September 2026, insiden dilaporkan terjadi di Rembang, Jawa Tengah; Sidoarjo, Jawa Timur; dan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di Rembang, sebanyak 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem terdampak, sementara ratusan santri di Sidoarjo juga mengalami gejala serupa. Terbaru, 352 siswa di Lombok Tengah mengeluh mual, pusing, hingga muntah setelah menyantap hidangan program tersebut.
Wuryanto menegaskan bahwa tanpa perubahan regulasi, keterlibatan K/L lain akan sulit terwujud karena tidak ada payung hukum yang jelas. "Perpres ini harus diubah agar memberi ruang kepada K/L yang lain masuk. Kalau tidak ada regulasi, K/L lain tidak akan masuk, anggaran juga akan sulit masuk. Harus direvisi, lalu Pemda juga harus masuk," ujarnya dalam sebuah wawancara, Senin (14/9/2026).
Legislator PDIP itu memberikan analogi menarik. Ia membandingkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan instalasi gizi di rumah sakit. Menurutnya, SPPG seharusnya juga menerima "order" intervensi dari berbagai K/L, seperti Kementerian Kesehatan untuk kebutuhan kesehatan, BKKBN untuk penanganan stunting, dan Kementerian Pendidikan untuk data sekolah. "Kalau di rumah sakit ada instalasi gizi yang menerima order dari dokter, sama seperti SPPG yang menjadi intervensi gizi untuk public health. Ordernya dari siapa? Dari Menteri Kesehatan, dari BKKBN soal stunting, dari Menteri Pendidikan soal data sekolah. Nah, ini yang harus dilakukan, maka harus mengubah Perpres," paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran BKKBN sebagai leading sector penanganan stunting. Menurut Wuryanto, data ibu hamil yang berisiko melahirkan anak stunting semestinya dialirkan dari BKKBN ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kemudian diintervensi melalui MBG. "Presiden tanya soal stunting, pasti BKKBN. MBG ini kan intervensi stunting, jadi data stunting mestinya dari BGN. Ibu hamil di mana punya risiko stunting, BKKBN kasih ke BGN datanya, lalu diintervensi," jelasnya.
Senada dengan Wuryanto, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Hariqo Wibawa Satria, menilai perbaikan regulasi memang diperlukan. Menurutnya, Perpres tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini agar peran BPOM, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya dapat lebih maksimal. Dukungan ini menandakan bahwa persoalan MBG tidak hanya soal anggaran atau distribusi, tetapi juga menyangkut kerangka kelembagaan yang harus diperkuat.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para pelaku pasar dan profesional, revisi Perpres MBG berpotensi mengubah lanskap tata kelola program yang menyerap anggaran besar. Keterlibatan K/L lain dan pemerintah daerah dapat membuka peluang kolaborasi, namun juga menuntut akuntabilitas yang lebih ketat. Investor di sektor pangan, logistik, dan kesehatan perlu mencermati arah kebijakan ini karena dapat memengaruhi rantai pasok dan standar operasional. Selain itu, perbaikan regulasi menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya merespons kritik publik terhadap efektivitas program.
"Perpres ini harus diubah agar memberi ruang kepada K/L yang lain masuk, karena kalau enggak ada regulasi, K/L yang lain nggak masuk, anggaran juga akan sulit masuk juga, harus direvisi, lalu Pemda masuk dong." โ Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP
Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa cepat revisi Perpres dapat dilakukan dan sejauh mana perubahan itu akan menyentuh aspek pengawasan mutu pangan. Tanpa perbaikan yang menyeluruh, risiko insiden serupa bisa terus berulang, sementara target penurunan stunting dan peningkatan gizi anak tetap sulit tercapai. Publik menanti apakah DPR dan pemerintah akan segera merespons desakan ini atau justru terjebak dalam perdebatan politik yang berkepanjangan.



