KPK Periksa Bos Biro Jasa Visa di Kasus Silmy Karim, Aliran Rp366,7 Miliar Ditelusuri
Baca dalam 60 detik
- KPK memanggil Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
- Penyidik menelusuri keterkaitan biro jasa dalam aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang dilaporkan PPATK, serta dugaan setoran rutin Rp100 juta per pekan kepada Silmy Karim.
- Pemeriksaan ini membuka peluang perluasan tersangka ke sektor swasta dan berimplikasi pada tata kelola perizinan tenaga kerja asing yang selama ini rawan pungli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Perusahaan yang dipimpin Joko bergerak di bidang layanan konsultan visa dan izin tenaga kerja, berbasis di Jakarta Selatan. Kehadirannya di hadapan penyidik menandai babak baru: KPK tidak lagi hanya membidik pejabat negara, tetapi juga menelusuri peran biro jasa yang selama ini menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut, namun enggan membeberkan materi yang digali dari Joko.
Nama Joko bukan sosok asing dalam pusaran korupsi perizinan. Pada Februari 2026, ia bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perkara dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kesaksiannya, Joko mengaku membelikan mobil Innova Reborn seharga Rp398 juta untuk terdakwa Haryanto, Direktur PPTKA, atas permintaan terdakwa Jamal Shodiqin. Ia bahkan mengungkap bahwa dana pembelian mobil itu dipotong dari biaya pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dibayarkan klien.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pola serupa di lingkungan Kementerian Imipas. KPK mengembangkan kasus ini dari penyidikan RPTKA Kemnaker dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar. Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dengan dugaan pemerasan. Penyidik menduga Silmy menuntut jatah rutin Rp100 juta per minggu dari hasil pungutan liar pengurusan izin tinggal WNA selama menjabat.
Bagi pelaku usaha dan investor, kasus ini menyoroti risiko sistemik dalam layanan perizinan tenaga kerja asing. Proses yang melibatkan banyak mejaโdari Kemnaker hingga Imigrasiโmenciptakan celah pungli yang pada akhirnya membebani dunia usaha melalui biaya tidak resmi. Ketika biro jasa menjadi bagian dari rantai suap, kepastian hukum dan iklim investasi ikut terganggu. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing pun menghadapi ketidakpastian biaya dan waktu.
"Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk membelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur," ujar Joko dalam persidangan Februari 2026.
KPK belum mengumumkan apakah Joko akan dijerat sebagai tersangka atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, pemeriksaan terhadap bos biro jasa menunjukkan penyidik tengah membangun konstruksi perkara yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta sebagai perantara atau penerima manfaat. Penelusuran aliran uang menjadi krusial untuk membuktikan apakah ada kerja sama sistematis antara pejabat dan pengusaha.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Jika terbukti, praktik pungli dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak hanya mencoreng institusi imigrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Dunia usaha menanti apakah KPK akan memperluas penetapan tersangka ke sektor swasta, sekaligus mendorong pembenahan tata kelola perizinan yang transparan dan terdigitalisasi.



