Ibrahim Arief Kasasi ke MA: Perdebatkan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Ibrahim Arief alias Ibam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan membebankan uang pengganti Rp5 miliar.
- Kuasa hukum menilai majelis banding melakukan kekeliruan penerapan hukum karena uang pengganti tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.
- Langkah kasasi ini menguji konsistensi yurisprudensi MA dalam perkara korupsi pengadaan barang pemerintah, sekaligus menjadi preseden bagi terdakwa lain yang menghadapi pembebanan serupa.

Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat (11/9/2026). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar—putusan yang dinilai tim kuasa hukum mengandung kekeliruan penerapan hukum.
Kuasa hukum Ibrahim, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa pihaknya meminta MA memeriksa kembali putusan banding tersebut, terutama terkait pembebanan uang pengganti yang dianggap tidak memiliki dasar bukti yang sah dan meyakinkan. "Kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam," ujar Bayu dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Yang membedakan kasasi ini dari perkara korupsi biasa adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh tim kuasa hukum. Menurut Bayu, AI digunakan untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan seluruh saksi. Dari analisis itu, timnya menemukan sejumlah pola yang diyakini menunjukkan kejanggalan dalam penerapan uang pengganti Rp5 miliar. Temuan tersebut akan diuraikan secara terstruktur dalam memori kasasi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara melalui majelis hakim banding yang diketuai Catur Irianto pada Senin (31/8/2026). Putusan itu memperberat vonis tingkat pertama, meski tidak disebutkan secara rinci berapa lama hukuman awal. Pembebanan uang pengganti Rp5 miliar menjadi poin paling kontroversial karena, menurut kuasa hukum, tidak diuraikan secara jelas dasar penghitungannya.
Dalam praktik peradilan Indonesia, uang pengganti diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor. Hakim wajib membuktikan bahwa terdakwa benar-benar menikmati hasil korupsi sebelum membebankan sejumlah uang. Jika unsur itu tidak terbukti, MA sering kali menganulir atau mengurangi beban pengganti. Karena itu, kasasi ini akan menjadi ujian bagi konsistensi putusan MA dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah—sektor yang menyedot anggaran besar dan rawan penyimpangan.
"AI tersebut kemudian menemukan sejumlah pola yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Hal tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi," kata R. Bayu Perdana.
Bagi pelaku usaha dan profesional yang terlibat dalam pengadaan publik, perkara ini menyoroti dua hal. Pertama, risiko hukum tidak berhenti pada putusan banding; kasasi masih membuka ruang koreksi, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian. Kedua, penggunaan AI sebagai alat bantu analisis hukum mulai masuk ke ruang sidang Indonesia. Meski belum diatur sebagai alat bukti formal, pendekatan ini bisa mendorong advokat lain mengadopsi teknologi serupa untuk menguji konsistensi putusan.
Di sisi lain, MA menghadapi beban untuk memutus perkara ini secara cepat dan transparan. Publik akan mencermati apakah majelis kasasi benar-benar menemukan kekeliruan yang didalilkan, atau justru menguatkan putusan banding. Hasilnya tidak hanya menentukan nasib Ibrahim Arief, tetapi juga memberi sinyal kepada korporasi dan pejabat daerah tentang seberapa ketat pembebanan uang pengganti ditegakkan. Jika MA menganulir, muncul pertanyaan: apakah ini koreksi hukum yang wajar atau celah bagi terdakwa korupsi untuk menghindari tanggung jawab finansial?



