Draf RUU Polri Tersedia di Situs DPR, Pihak Terkait Bantah Dalil Pemohon di MK
Baca dalam 60 detik
- Pihak terkait menyatakan naskah revisi UU Polri dapat diunduh publik melalui laman resmi DPR tanpa hambatan, membantah tuduhan ketertutupan akses.
- Sidang uji formil di MK menguji apakah proses legislasi telah memenuhi asas partisipasi masyarakat yang bermakna, dengan akses dokumen sebagai salah satu titik sengketa.
- Putusan MK atas perkara ini berpotensi menjadi preseden bagi transparansi pembentukan undang-undang lain di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi kembali diuji independensinya dalam perkara yang menyentuh langsung praktik legislasi di negeri ini. Dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepolisian, pihak terkait dengan tegas membantah dalil para pemohon yang menyebut draf revisi UU Polri dikunci dari publik. Bantahan itu disampaikan di hadapan majelis hakim pada Selasa (8/9/2026), menegaskan bahwa seluruh dokumen justru dapat diakses bebas melalui portal resmi DPR RI.
Henoch Thomas, kuasa pihak terkait, menyatakan setelah dilakukan penelusuran langsung, naskah RUU Polri yang tengah dibahas tidak mengalami kendala akses apa pun. Menurutnya, masyarakat luas bahkan diberi ruang untuk memberikan masukan melalui kanal yang sama. Pernyataan ini sekaligus menjawab salah satu pokok gugatan yang diajukan lima warga negara, yang menilai proses pembentukan UU tersebut cacat prosedur karena mengabaikan partisipasi publik yang bermakna.
Para pemohon yang terdiri dari Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro, mendalilkan bahwa penyusunan UU Polri yang baru lahir di tengah hiruk-pikuk politik ini tidak melibatkan suara rakyat secara layak. Mereka menunjuk pada sulitnya mengakses draf awal sebagai bukti nyata dari ketertutupan tersebut. Namun, kuasa pihak terkait membantah dengan menunjukkan bukti digital yang justru memperlihatkan sebaliknya.
Perkara dengan nomor registrasi 258/PUU-XXIV/2026 ini bukan sekadar sengketa administratif belaka. Ia menjadi cermin dari ketegangan yang lebih besar antara kebutuhan negara akan regulasi keamanan yang kuat dan tuntutan publik akan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan. Jika MK memutuskan proses pembentukan UU ini cacat formil, maka konsekuensinya bisa berlapis: UU yang telah disahkan dapat dinyatakan batal demi hukum, dan DPR harus mengulang proses legislasi dari awal dengan melibatkan publik secara lebih intensif.
Di sisi lain, jika gugatan ditolak, hal itu akan menjadi angin segar bagi pembentuk undang-undang, sekaligus sinyal bahwa selama mekanisme formal penyebarluasan dijalankan, maka aspek partisipasi dianggap telah terpenuhi. Padahal, dalam praktiknya, sekadar menyediakan dokumen di laman daring belum tentu menjamin keterlibatan publik yang substantif. Pertanyaan tentang bagaimana masukan masyarakat benar-benar diolah dan direspons, masih menggantung.
Bagi publik Indonesia, perkara ini memiliki arti yang tidak bisa dianggap remeh. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap prinsip keterbukaan informasi, yang selama ini kerap hanya menjadi slogan. Bagaimana mungkin masyarakat dapat memberikan masukan yang cerdas jika saja akses terhadap materi pembahasan saja berbelit? Meski pihak terkait membantah adanya hambatan, pengalaman empiris banyak pihak sering kali berkata lain. Sering kali, dokumen tersedia tetapi tidak mudah ditemukan, atau bahkan tersebar dalam versi yang berbeda-beda.
Ke depan, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk tidak hanya memutus berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan semangat demokrasi deliberatif yang menjadi fondasi negara ini. Apakah kehadiran dokumen di laman resmi sudah cukup untuk disebut partisipasi yang bermakna? Ataukah masih diperlukan mekanisme yang lebih memastikan bahwa suara publik benar-benar didengar dan dipertimbangkan? Putusan yang akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang akan menjadi jawaban, sekaligus preseden bagi masa depan legislasi di Indonesia.



