Ledakan Pusat Data di Bangkok Picu Moratorium Izin: Pelajaran bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Bangkok menghentikan sementara penerbitan izin pusat data baru menyusul kekhawatiran publik atas penyimpanan solar dan kesenjangan regulasi.
- Lebih dari 30 fasilitas tersebar di area padat penduduk, beberapa di antaranya lolos dari pengawasan ketat karena diklasifikasikan sebagai gudang atau perkantoran.
- Langkah Thailand menjadi preseden bagi negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, yang tengah gencar menarik investasi pusat data namun belum memiliki regulasi tata ruang dan lingkungan yang spesifik.

Bangkok, ibu kota Thailand, mengambil langkah berani dengan membekukan sementara izin pembangunan pusat data baru di tengah meningkatnya kekhawatiran publik akan risiko keselamatan dan celah regulasi yang mengelilingi industri yang sedang berkembang pesat ini. Keputusan ini muncul setelah terungkap bahwa sejumlah fasilitas penyimpanan data raksasa beroperasi di kawasan permukiman dan komersial, menyimpan ratusan ribu liter solar untuk cadangan listrik, tanpa pengawasan ketat yang semestinya.
Fenomena ini dipicu oleh ledakan permintaan kapasitas komputasi untuk kecerdasan buatan (AI), yang mendorong pengembang properti dan perusahaan teknologi untuk membangun pusat data di berbagai lokasi strategis. Namun, kehadiran bangunan-bangunan abu-abu yang nyaris tanpa jendela ini mulai memicu pertanyaan tentang dampak lingkungan dan keamanan bagi warga sekitar, terutama ketika salah satu fasilitas berada tepat di seberang tempat kerja seorang penjahit bernama Nathinan Limjam, yang baru mengetahui fungsi bangunan tersebut setelah tiga tahun berdiri.
Kekhawatiran Nathinan bukan tanpa alasan. Pusat data dikenal sebagai konsumen listrik raksasa, dan sebagian di antaranya menyimpan ribuan liter solar sebagai cadangan daya. Di Bangkok, terdapat lebih dari 30 pusat data, beberapa di antaranya berada di kawasan padat penduduk, seperti di Jalan Rama IX yang berdekatan dengan rumah sakit dan pusat jajanan. Yang lebih meresahkan, sebagian fasilitas ini diklasifikasikan sebagai gudang atau perkantoran, bukan sebagai fasilitas industri, sehingga terbebas dari persyaratan keselamatan, lingkungan, dan zonasi yang lebih ketat.
Isu ini mengemuka ke publik setelah anggota parlemen oposisi, Suphanat Minchaiynunt, mengungkapkan di media sosial bahwa sebuah pusat data di distrik Bang Kapi menyimpan 429.000 liter solar. Jumlah ini berada di bawah ambang batas 500.000 liter yang mengharuskannya dianggap sebagai depot bahan bakar berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Bahan Bakar Thailand, meskipun tetap memerlukan lisensi penyimpanan. Unggahan tersebut memicu perdebatan nasional dan mendorong pemerintah kota untuk bertindak.
Pemerintah Metropolitan Bangkok (BMA) kemudian mengumumkan penangguhan sementara penerbitan izin pusat data baru dan memerintahkan fasilitas yang sudah ada untuk mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan. Otoritas setempat juga sedang menyusun aturan baru yang akan mencakup penyimpanan bahan bakar, penggunaan lahan, keselamatan, serta konsumsi listrik dan air. Pada 4 September lalu, Komite Kebijakan Bisnis Pusat Data yang baru dibentuk mengadakan pertemuan pertamanya, dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Ekniti Nitithanprapas. Komite ini menargetkan untuk merumuskan kerangka kebijakan awal dalam waktu satu bulan, dengan tujuan menutup celah regulasi dan menciptakan pengawasan terpusat.
Langkah Thailand ini menjadi sorotan bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia, yang tengah gencar mempromosikan diri sebagai hub pusat data regional. Investasi pusat data di Indonesia, khususnya di kawasan seperti Batam dan Jakarta, telah meningkat pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital. Namun, regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur tata ruang, penyimpanan bahan bakar, dan dampak lingkungan dari fasilitas tersebut. Pengalaman Bangkok menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, pusat data dapat menimbulkan risiko bagi warga sekitar dan lingkungan, terutama di negara yang berkomitmen mencapai netralitas karbon, seperti Thailand yang menargetkan pada 2050.
Di sisi lain, pemerintah Thailand melihat potensi ekonomi yang besar dari industri ini. Investasi yang sudah masuk mencapai lebih dari US$20 miliar, dan pusat data menjadi tulang punggung transformasi digital negara. Namun, kebutuhan energinya yang besar menjadi tantangan serius di tengah komitmen iklim. Menteri Ekniti menegaskan bahwa pemerintah ingin menetapkan standar minimum yang harus dipenuhi semua pihak, dengan tetap mempertimbangkan nilai dan manfaat investasi bagi negara. โInformasi tentang pusat data saat ini tersebar. Kami akan mengumpulkannya dalam satu tempat, membuatnya transparan, dan menjaganya tetap terorganisir,โ ujarnya.
Bagi warga seperti Nathinan, kejelasan regulasi adalah harga mati. โJika mereka menemukan cara untuk melindungi atau mengasuransikan kami, itu bisa diterima. Jika tidak, saya tidak tahu harus pergi ke mana. Saya sudah lama di sini dan punya banyak pelanggan,โ katanya. Pertanyaan yang kini menggantung: akankah negara-negara lain, termasuk Indonesia, belajar dari kasus Bangkok sebelum terlambat?



