Aliran USD 905 Ribu ke Pihak Lain Terbongkar di Sidang: Siapa Saja Penerima Fee Haji?
Baca dalam 60 detik
- Mantan staf Kemenag mengaku menahan dana USD 905 ribu hingga musim haji usai, dengan tiga nama disebut menerima masing-masing USD 181 ribu.
- Jaksa KPK mengaitkan nominal USD 271.500 dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, namun saksi meminta pembuktian lebih lanjut.
- Sidang berikutnya akan menjadi uji kredibilitas saksi sekaligus menentukan arah dakwaan korupsi kuota haji tambahan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyingkap tabir gelap pengurusan kuota haji tambahan 2024. Pada Selasa (8/9/2026), Ridwan Kurniawan, mantan Staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), mengungkap bahwa dana sebesar USD 905 ribu yang disebut sebagai fee percepatan kuota haji tambahan sempat berada di tangannya dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Pengakuan ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama yang selama ini dekat dengan lingkaran terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aliran dana tersebut. Ridwan, yang bertindak sebagai saksi, menjelaskan bahwa uang itu ia simpan hingga pelaksanaan ibadah haji selesai, atas arahan Rizky Fisa Abadi. Ia kemudian merinci pembagian dana: Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan dirinya sendiri masing-masing menerima USD 181 ribu. Sisa dana sebesar USD 362 ribu disebut dialokasikan untuk pihak lain, lagi-lagi berdasarkan instruksi Rizky Fisa.
Jaksa tidak berhenti di situ. Mereka mengonfirmasi adanya kaitan antara dana tersebut dengan Yaqut Cholil Qoumas, dengan menyebut nominal spesifik USD 271.500. Namun, Ridwan tidak memberikan jawaban tegas. Ia justru meminta jaksa membuka berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya untuk memperjelas keterangannya. "Nggak clear, Pak," ujarnya, seperti dikutip dalam persidangan. Pernyataan ini meninggalkan tanda tanya besar: apakah aliran dana benar-benar menyentuh pucuk pimpinan Kemenag saat itu, atau hanya sekadar asumsi jaksa?
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji 2024, di mana Kemenag disebut menerima jatah tambahan 20.000 kursi dari Arab Saudi. Pengurusan kuota tambahan yang seharusnya transparan justru diduga diwarnai suap dan pemerasan. Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor ibadah, yang menyentuh langsung hajat hidup jutaan umat Islam Indonesia yang menanti giliran berangkat haji.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar drama hukum. Kuota haji adalah isu yang sangat sensitif, mengingat antrean keberangkatan yang bisa mencapai puluhan tahun. Setiap penambahan kuota, baik reguler maupun tambahan, seharusnya dikelola dengan tata kelola yang bersih. Jika praktik fee seperti yang diungkap dalam sidang terbukti, maka ada dua dampak besar: pertama, kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji akan semakin terkikis; kedua, potensi kerugian negara dari biaya haji yang dibayarkan jemaah bisa membengkak. Data Kementerian Keuangan menunjukkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 mencapai Rp 93,4 juta per jemaah, sehingga potensi mark-up dari praktik korupsi semacam ini sangat signifikan.
Pengakuan Ridwan juga menyiratkan adanya pola sistematis dalam pengelolaan dana haram tersebut. Uang yang disimpan hingga musim haji selesai menunjukkan upaya untuk menghindari deteksi dini. Ini mengindikasikan bahwa para pelaku sadar akan risiko hukum, tetapi tetap nekat. Pertanyaannya, apakah praktik serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya? KPK perlu mendalami apakah ini hanya kasus tunggal atau bagian dari modus yang berulang. Jika terbukti berulang, maka reformasi tata kelola haji harus menjadi prioritas, bukan hanya sekadar wacana.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu. KPK dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi lain dan membuka BAP yang diminta Ridwan. Publik akan mencermati apakah nama Yaqut benar-benar terseret, atau justru ada aktor lain di balik layar yang belum terungkap. Yang jelas, kasus ini telah membuka mata bahwa pengelolaan ibadah haji, yang seharusnya menjadi ladang ibadah, bisa menjadi ladang korupsi. Apakah penegakan hukum kali ini akan berakhir dengan vonis yang setimpal, atau kembali kandas seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya? Semua mata tertuju pada majelis hakim dan keberanian KPK untuk membongkar hingga ke akar-akarnya.



