Nepal Perketat Hukum bagi Perundung Online Korban Banjir: Ancaman Penjara hingga 5 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Nepal membentuk komite khusus untuk melacak akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap korban banjir.
- Perdana Menteri Balendra Shah menegaskan tidak akan memberi toleransi pada mereka yang merendahkan korban di media sosial.
- Undang-undang setempat memungkinkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda bagi pelaku perundungan siber.

Pemerintah Nepal bergerak cepat menindak gelombang perundungan siber yang menyasar para penyintas banjir bandang bulan lalu. Perdana Menteri Balendra Shah secara terbuka memperingatkan bahwa aparat tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang merendahkan mereka yang tengah berduka melalui komentar-komentar di media sosial.
Banjir yang melanda Nepal pada akhir September lalu telah menewaskan sedikitnya 200 orang dan menyebabkan puluhan lainnya hilang. Di tengah upaya pencarian yang masih berlangsung, banyak keluarga korban memanfaatkan platform digital untuk meminta informasi atau mengkritik lambatnya respons pemerintah. Namun, alih-alih mendapat dukungan, mereka justru dibombardir komentar sinis dan hinaan yang menambah beban psikologis.
Dalam unggahan Facebook-nya, Shah menyebut mereka yang sengaja melontarkan komentar tidak perlu, merendahkan, atau bahkan berusaha menambah penderitaan korban sebagai "kriminal". Pernyataan tegas ini direspons Kepolisian Nepal dengan membentuk komite beranggotakan sepuluh orang untuk melacak asal-usul komentar, termasuk identitas dan nomor telepon pelaku.
Kasus yang mencuat adalah seorang perempuan yang kakaknya hilang sejak banjir dua pekan lalu. Ia sempat mengkritik lambatnya operasi penyelamatan kepada BBC. "Jika pemerintah mengerahkan ahli dan peralatan tepat waktu, akankah kami lebih cepat mengetahui kondisi keluarga kami?" ujarnya. Beberapa hari kemudian, ia mengaku menerima banyak komentar jahat yang justru menambah deritanya. Kasus lain melibatkan seorang istri yang suaminya hilang; video permohonannya menjadi viral dan memancing hinaan, termasuk saran untuk "melompat ke sungai" demi membantu pencarian.
Fenomena ini memantik kekhawatiran tentang dampak media sosial di tengah bencana. Dovan Rai, direktur eksekutif Body & Data, organisasi nirlaba yang fokus pada keamanan digital, menilai komentar-komentar tersebut bisa berasal dari praktik "rage baiting"—konten provokatif yang sengaja memancing kemarahan untuk meraih perhatian—atau dari pendukung setia pemerintah yang menyerang kritik. "Ada ekstremisme yang sangat simpatik pada pemerintah dan mengutuk mereka yang mempertanyakannya. Ini mempolarisasi dialog di media sosial," jelas Rai kepada BBC.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Negeri ini juga akrab dengan ujaran kebencian daring, terutama saat bencana melanda—seperti gempa Palu 2018 atau banjir Jakarta. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia memang menjerat pelaku, tetapi implementasinya kerap menuai kontroversi karena dianggap karet. Langkah Nepal yang membentuk komite khusus dan memberi sanksi tegas bisa menjadi pembanding bagaimana negara menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan perlindungan korban.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana efektivitas penegakan hukum ini dalam meredam perundungan siber, terutama saat opini publik terbelah. Apakah ancaman hukuman cukup untuk mengubah perilaku warganet, atau justru memicu gelombang baru perlawanan terhadap pemerintah? Nepal tengah diuji, dan dunia mengamati.



