Kabut Asap Mulai Menyelimuti Brunei: Dua Distrik Masuk Zona Tidak Sehat
Baca dalam 60 detik
- Indeks Standar Pencemaran (PSI) di Brunei-Muara dan Belait menembus angka 100, menandakan kualitas udara tidak sehat pada Selasa pagi.
- Kenaikan signifikan terjadi hanya dalam dua jam, memicu imbauan kesehatan dari Kementerian Kesehatan Brunei.
- Situasi ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat sistem peringatan dini dan tata kelola kebakaran lahan.

Kualitas udara di Brunei Darussalam memburuk secara drastis pada Selasa (8/9) pagi. Dua distrik, Brunei-Muara dan Belait, tercatat masuk kategori tidak sehat setelah Indeks Standar Pencemaran (PSI) mereka melonjak tajam hanya dalam rentang dua jam. Belait menjadi wilayah dengan polusi terparah, mencatatkan PSI 109 pada pukul 11.00, disusul Brunei-Muara dengan 105.
Padahal, pada pembacaan pukul 09.00, seluruh empat distrik di Brunei masih berada pada level moderat. Belait saat itu berada di angka 91, Brunei-Muara 90, Tutong 88, dan Temburong 75. Lonjakan ini mengindikasikan sumber polusi yang bergerak cepat, kemungkinan besar dari kebakaran hutan dan lahan yang kerap melanda kawasan Asia Tenggara pada musim kemarau.
Kementerian Kesehatan Brunei pun langsung mengeluarkan imbauan agar masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil, membatasi aktivitas di luar ruangan. Mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau pernapasan diminta untuk menghindari aktivitas berat. Gejala seperti batuk, mengi, dan sesak napas yang berkepanjangan disarankan untuk segera diperiksakan ke fasilitas kesehatan.
Fenomena kabut asap lintas batas ini bukan hal baru bagi kawasan ASEAN. Setiap tahun, kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, kerap menjadi sumber utama polusi udara yang menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei. Meski demikian, kali ini Brunei juga mengalami kebakaran lokal yang memperparah kondisi.
Departemen Lingkungan, Taman, dan Rekreasi (JASTRe) Brunei telah meningkatkan frekuensi pemantauan kualitas udara menjadi lima kali sehari, yakni pada pukul 07.00, 09.00, 11.00, 14.00, dan 16.00. Integrasi PM2.5 dalam penghitungan PSI sejak awal September menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengukur dampak partikel halus yang mampu menembus paru-paru dan masuk ke aliran darah, sebagaimana diingatkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Bagi Indonesia, kabut asap Brunei merupakan alarm yang tidak bisa diabaikan. Kebakaran hutan dan lahan di dalam negeri kerap menjadi biang keladi memburuknya kualitas udara di kawasan. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa titik panas (hotspot) di Sumatera dan Kalimantan meningkat signifikan pada musim kemarau. Tanpa pengendalian yang ketat, Indonesia tidak hanya merugikan warganya sendiri, tetapi juga memicu ketegangan diplomatik dengan negara tetangga.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen, seperti Moratorium izin lahan gambut dan Satgas Karhutla. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran, menjadi kunci. Selain itu, investasi dalam teknologi pemantauan real-time dan sistem peringatan dini perlu ditingkatkan agar respons terhadap kebakaran bisa lebih cepat.
Masyarakat Indonesia juga perlu diedukasi tentang bahaya kabut asap dan cara melindungi diri, seperti menggunakan masker N95 dan mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk. Sekolah dan perkantoran sebaiknya memiliki protokol darurat untuk menghadapi situasi ini.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah negara-negara ASEAN mampu memperkuat kerja sama lintas batas untuk mengatasi akar masalah kabut asap, atau justru akan terus terjebak dalam siklus tahunan yang merugikan kesehatan dan ekonomi. Bagi Indonesia, langkah konkret untuk mencegah kebakaran lahan bukan hanya tanggung jawab domestik, tetapi juga komitmen moral terhadap kawasan.



