Dana Khusus Kepulauan: Anggota DPR Tegaskan Bukan Sekadar Tambahan Anggaran, Melainkan Koreksi Biaya Geografis
Baca dalam 60 detik
- RUU Daerah Kepulauan yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 mengusung skema fiskal baru yang mengoreksi ketimpangan alokasi berbasis daratan.
- Anggota Pansus DPR menekankan DKK harus menyentuh langsung masyarakat 3T, bukan hanya menjadi instrumen administratif.
- Pakar Hukum Tata Negara mengingatkan pembiayaan daerah kepulauan harus dihitung dari biaya riil pelayanan, bukan status khusus semata.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan memasuki babak krusial setelah DPR menetapkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Di tengah proses penyusunan, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Siti Mukaromah, melontarkan peringatan tegas: Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang bakal diamanatkan undang-undang ini jangan sampai direduksi menjadi sekadar tambahan anggaran belaka. Ia menilai dana tersebut harus menjadi instrumen korektif atas biaya geografis yang selama ini ditanggung daerah kepulauan tanpa kompensasi setimpal.
Kritik Siti menggarisbawahi kelemahan mendasar dalam mekanisme transfer ke daerah saat ini. Perhitungan alokasi pembangunan dan dana perimbangan, menurutnya, masih kerap berpijak pada luas daratan, sementara dimensi kelautan yang justru mendominasi wilayah kepulauan sering terabaikan. Padahal, konsekuensi geografis seperti keterisolasian antar pulau, biaya logistik yang tinggi, dan keterbatasan infrastruktur dasar menuntut perlakuan anggaran yang berbeda dari daerah kontinental. โDana bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan,โ ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa pemanfaatan DKK wajib berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk mereka yang bermukim di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia memberi contoh konkret: pembangunan jalan penghubung antarwilayah yang dapat menggerakkan roda ekonomi, serta pembangunan dermaga yang memangkas rantai distribusi hasil tangkapan nelayan menuju pasar. Tanpa arah pemanfaatan yang jelas, DKK dikhawatirkan hanya menjadi simbol politik tanpa menyentuh akar persoalan.
Senada dengan Siti, pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang terlibat dalam rapat penyusunan RUU menekankan pentingnya desain fiskal yang realistis. Menurut Jimly, pengaturan pembiayaan dalam RUU Daerah Kepulauan harus disusun berdasarkan kebutuhan dan biaya riil penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di lapangan. โDukungan pembiayaan tidak semata-mata diberikan karena status khusus, melainkan karena tingkat kesulitan geografis dan beban pelayanan yang secara objektif lebih tinggi,โ kata Jimly. Pandangan ini mengisyaratkan bahwa formula alokasi DKK harus mampu membedakan tingkat kesulitan antarwilayah kepulauan, bukan menerapkan standar seragam yang kerap melahirkan ketidakadilan baru.
Langkah politik yang mengiringi masuknya RUU ini ke DPR juga patut dicermati. Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan Prabowo Subianto menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mempercepat legislasi ini. Namun, kecepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi. Jika RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan administratif tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, risiko penyalahgunaan DKK akan membayangi efektivitasnya di masa depan.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, RUU ini bukan sekadar urusan birokrasi. Ia menyangkut keadilan spasial bagi jutaan warga yang selama ini merasa dipinggirkan oleh arus pembangunan yang terkonsentrasi di Jawa. Kehadiran DKK yang dirancang dengan baik dapat menjadi titik balik bagi daerah-daerah seperti Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Tenggara yang selama ini bergulat dengan mahalnya biaya pengiriman barang dan minimnya akses layanan publik.
Pertanyaan yang kini menggantung adalah sejauh mana DPR dan pemerintah mampu menerjemahkan semangat keadilan geografis ke dalam angka-angka alokasi yang konkret. Apakah formula DKK akan benar-benar berbasis pada indeks kesulitan geografis yang terukur, atau justru kembali jatuh pada pola lama yang menguntungkan daerah yang sudah maju? Jawabannya akan menentukan apakah RUU ini menjadi kado manis bagi rakyat kepulauan atau sekadar dokumen yang menghiasi lembaran negara.



