Guru di Jombang Dilaporkan Perkosa Siswi 13 Kali: Modus Air Doa dan Ancaman
Baca dalam 60 detik
- Seorang guru berusia 60 tahun di Jombang dilaporkan telah mencabuli dan menyetubuhi siswinya sebanyak 13 kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024.
- Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru dan 'guru spiritual' untuk mendekati korban, lalu mengancamnya dengan dokumentasi tidak senonoh agar korban tidak melapor.
- Polres Jombang masih menunggu hasil visum untuk menetapkan tersangka dan melengkapi proses hukum yang berpotensi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

Seorang oknum guru di Jombang, Jawa Timur, berinisial SMD (60), resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan memperkosa siswinya hingga 13 kali. Laporan yang diajukan ayah korban pada 8 Agustus 2026 ini mencuat setelah korban yang kini berusia 19 tahun tak lagi mampu memendam trauma yang dialaminya selama dua tahun terakhir.
Peristiwa ini bermula sekitar September 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 10 SMA. SMD yang merupakan mantan wali kelas korban di jenjang SMP, masih memiliki akses dan interaksi karena sekolah SMP dan SMA berada dalam satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Hubungan yang tampak harmonis ini diperkuat oleh kedekatan keluarga korban dengan SMD, yang kerap dimintai air doa dan dikenal sebagai penceramah agama.
Menurut pengacara korban, Wahju Prijo Djatmiko, rasa hormat keluarga korban justru disalahgunakan oleh SMD. Modus yang dipakai terbilang licik: korban diminta datang ke rumah pelaku, lalu teman-teman korban disuruh membeli makanan yang jauh. Saat itulah pelaku menarik paksa korban ke kamar tidurnya. Setelah kejadian, korban kerap diberi uang Rp 30.000 atau makanan ringan seperti seblak, yang diduga menjadi upaya menyuap agar korban bungkam.
Tindakan bejat tersebut tidak hanya terjadi di rumah pelaku, tetapi juga di semak-semak pinggir rel kereta api dan di kantor sekolah. Dari total 13 kali kejadian, tiga kejadian terakhir (ke-11, 12, dan 13) diduga sudah berupa persetubuhan. Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku juga memaksa korban membuat dokumentasi tidak senonoh yang kemudian dijadikan alat ancaman. Pelaku mengancam akan mengulangi perbuatannya di hadapan orang tua korban jika korban menolak atau melaporkan kejadian ini.
Korban yang kini bekerja di sebuah kedai di Kertosono, Nganjuk, akhirnya menceritakan kejadian ini kepada atasannya setelah tak kuat menanggung beban psikologis. Atasan korban kemudian membantu mencarikan pendamping hukum. Wahju menegaskan bahwa kliennya merasa terjebak dan memilih diam selama ini demi melindungi keluarganya dari ancaman pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, dan melakukan visum. "Visumnya belum keluar. Setelah visum keluar, kita gelar perkara, naik sidik, langsung tetapkan tersangka," ujarnya. Polisi belum dapat memastikan jumlah pasti kejadian karena masih menunggu hasil visum untuk mencocokkan keterangan korban.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang rentannya siswa terhadap kekerasan seksual oleh figur otoritas di lingkungan pendidikan. Modus yang digunakan SMD—memanfaatkan kepercayaan keluarga, posisi sebagai guru, dan ancaman psikologis—menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap interaksi guru-murid di luar jam sekolah. Data Kementerian PPPA mencatat ribuan kasus kekerasan seksual pada anak setiap tahunnya, dan lingkungan sekolah sering menjadi lokasi kejadian.
Ke depannya, proses hukum kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan yang muncul: apakah aparat akan bertindak tegas dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban? Masyarakat tentu berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal, serta korban mendapatkan pemulihan trauma yang layak. Kasus ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah, termasuk pengawasan terhadap guru yang memiliki 'kekuasaan spiritual' atas siswa.



