Foto Pertemuan Fuad Maktour dan Yaqut Diputar di Sidang, Jaksa KPK Bongkar Alur Pengaturan Kuota Haji
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK memperlihatkan dokumentasi pertemuan antara pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan.
- Saksi Ridwan mengonfirmasi adanya skema pengumpulan dana dari belasan travel untuk 'percepatan' jemaah, yang diduga terkait pembagian kuota tambahan 20.000.
- Perkara ini menyeret potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar dan melibatkan lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti foto pertemuan antara pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Momen itu menjadi sorotan karena memperkuat dugaan adanya negosiasi di balik pembagian jatah haji tambahan yang melibatkan sejumlah asosiasi travel.
Dalam foto yang diputar di ruang sidang, tampak Fuad duduk di samping Yaqut. Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh kunci, seperti Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; Sekretaris Jenderal Forum Sathu, Muharram Ahmad; serta bendahara AMPHURI, Tauhid Hamdi. Kehadiran mereka menjadi dasar jaksa untuk menelusuri alur komunikasi antar pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota.
Saksi Ridwan, yang kala itu menjadi penghubung sejumlah travel, membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa. Ia mengaku mengetahui pertemuan pada 16 November 2023 tersebut dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah. Menurut pengakuannya, saat itu sudah beredar informasi tambahan kuota 20.000, namun rincian pembagian antara haji reguler dan khusus belum jelas. "Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi," ujarnya saat dikonfirmasi jaksa.
Jaksa kemudian mengonfirmasi peran Fuad dalam foto tersebut. Ridwan sempat ragu mengenali wajah Fuad, tetapi berdasarkan BAP yang dibacakan, jaksa menyebut Fuad hadir di samping Yaqut. Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Forum Sathu melalui PT Maktour diduga akan mengakomodir PIHK yang bersedia membayar biaya atas kuota tambahan untuk diberikan kepada Yaqut melalui perantara berinisial Gus Alex. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang diatur sejak awal.
Keterangan Ridwan semakin memperjelas modus operandi. Ia menyebut pada 2024 dirinya diminta Abdul Muhyi untuk menghubungi sejumlah travel dan menawarkan skema "percepatan" jemaah. Dari sekitar 20 travel yang dihubungi, ia mengumpulkan fee percepatan. "Awalnya diminta untuk tahu enggak PT-PT ini gitu," katanya. Ia menambahkan, penyampaian itu dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama Yaqut dan Fuad, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama. Selain Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lain: Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Saiful Mujab. Keterangan mereka diharapkan mampu memetakan peran masing-masing dalam pengaturan kuota yang berujung pada kerugian negara hingga Rp622 miliar, sebagaimana laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menariknya, dakwaan jaksa menyebut Forum Sathu secara terang-terangan meminta agar bisa mengelola kuota tambahan khusus. Hal ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara asosiasi travel dan Kementerian Agama. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Ke depan, persidangan ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor keagamaan. Publik tentu menunggu apakah jaksa mampu membuktikan aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk peran Gus Alex yang disebut sebagai perantara. Pertanyaannya, mampukah pengadilan mengungkap seluruh jaringan di balik kuota haji ini, atau justru ada pihak-pihak yang lolos dari jerat hukum?



