Satu Abad Gontor: Dari Pesantren ke Panggung Ketatanegaraan, Jejak Alumni yang Tak Terputus
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut alumni Gontor konsisten menduduki kursi pimpinan MPR sejak era Reformasi, menegaskan peran pesantren di panggung politik nasional.
- Perayaan seratus tahun Gontor menjadi momentum refleksi atas kontribusi pesantren dalam membentuk kebijakan pendidikan yang berakar pada nilai agama, termasuk lahirnya UU Pesantren.
- Memasuki abad kedua, Gontor dihadapkan pada tantangan untuk memperluas pengaruh tanpa kehilangan identitas, seiring berkembangnya cabang dan lahirnya pesantren-pesantren baru yang terinspirasi darinya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa perjalanan satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bukan sekadar catatan lembaga pendidikan, melainkan bagian integral dari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dalam acara Malam Peradaban yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu malam (6/9), ia menggarisbawahi konsistensi alumni Gontor yang selalu hadir di jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat sejak era Reformasi.
"Sepanjang sejarah Reformasi, selalu saja alumni Gontor menjadi pimpinan MPR. Kalau tidak ketua, ada wakil ketua," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Jejak itu membentang dari era MPRS, ketika KH Idham Chalid menjabat Ketua MPRS pertama, hingga masa Reformasi yang pernah menempatkan Hidayat sendiri sebagai Ketua MPR RI.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Gontor telah melampaui fungsi tradisionalnya sebagai pesantren. Ia menjelma menjadi kawah candradimuka yang melahirkan negarawan, bukan hanya ulama. Nilai-nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantrenโetika, haus akan ilmu, dan semangat juangโjelas tercermin dalam cara para alumnus mengabdi di berbagai ruang publik, termasuk parlemen.
Lebih dari sekadar kiprah politik, Hidayat menyoroti kontribusi Gontor dalam membentuk arah kebijakan pendidikan nasional. Ia mengaitkannya dengan Pasal 31 ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sekaligus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai agama dan persatuan bangsa. Menurutnya, konstitusi menjadi benteng yang kokoh untuk mengoreksi upaya-upaya yang mencoba melepaskan pendidikan dari jalur agama.
Hidayat mengingatkan polemik rancangan peta jalan pendidikan nasional pada periode sebelumnya yang dinilai sempat mengabaikan unsur agama. Dalam konteks inilah, kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi pencapaian penting. Ia menilai lahirnya UU tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan para kiai, dengan peran kunci Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, yang juga alumni Gontor. "Hadirlah Undang-Undang tentang Pesantren yang memberikan bingkai amat sangat kokoh dan kuat bagi pesantren dan bagi alumni-alumni pesantren," tegasnya.
Perayaan seratus tahun Gontor dengan tema "Seratus Tahun Mendidik, Membangun Peradaban" ini menjadi momentum refleksi. Hidayat berharap Gontor tidak berhenti pada pencapaian historisnya. Modal untuk memasuki abad kedua dinilainya semakin besar, ditopang oleh berkembangnya cabang-cabang Gontor, lahirnya pesantren-pesantren yang terinspirasi dari sistem pendidikannya, serta kiprah para alumni di berbagai bidang.
Bagi Indonesia, fenomena Gontor bukan sekadar cerita sukses sebuah lembaga. Ini adalah bukti bahwa pendidikan yang memadukan ilmu pengetahuan dan nilai keagamaan mampu melahirkan pemimpin yang berkarakter. Pertanyaannya, akankah model pendidikan seperti ini dapat direplikasi secara lebih luas untuk menjawab tantangan zaman, atau justru akan tergerus oleh arus modernisasi yang semakin kompleks? Jawabannya akan menentukan wajah pendidikan dan kepemimpinan bangsa di masa depan.



