Pembakaran Lahan Kini Berujung Pencabutan HGU: Peringatan Tegas Menteri ATR ke Pengusaha
Baca dalam 60 detik
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan untuk membuka usaha dapat berujung pada pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlakunya habis.
- Aturan yang menjadi dasar adalah Permen ATR/BPN No. 15/2016; jika area terbakar melebihi 50% dari total lahan, maka seluruh HGU berisiko dicabut, bukan hanya sebagian.
- Peringatan ini disampaikan di tengah ancaman karhutla 2026 yang diprediksi meningkat, menandakan pemerintah mulai serius menindak pelanggar lingkungan di sektor perkebunan.

Pemerintah menaikkan taruhan dalam perang melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengancam pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan tersebut kini berisiko menyebabkan pengusaha kehilangan hak konsesi lahannya sebelum jangka waktu berakhir.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dan perusahaan pemegang HGU yang digelar di Jakarta Pusat, Senin. Rakor tersebut secara khusus membahas strategi penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan yang diproyeksikan terjadi pada 2026. Dengan adanya ancaman ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan sanksi administratif atau denda, melainkan langsung menyasar aset utama perusahaan perkebunan.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU ini sebenarnya bukan hal baru. Dasar hukumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Namun, penegasan ulang dari Menteri Nusron di hadapan para pengusaha menjadi sinyal bahwa regulasi tersebut akan benar-benar ditegakkan, seiring dengan meningkatnya tekanan publik dan internasional terhadap praktik karhutla yang kerap memicu kabut asap lintas batas.
Nusron memaparkan skema sanksi yang berjenjang. Apabila area yang terbakar kurang dari 50 persen dari total lahan HGU, maka pembatalan hanya akan dikenakan pada lokasi yang terbakar tersebut. Namun, jika kebakaran melanda lebih dari separuh konsesi—misalnya, HGU seluas 5.000 hektare dan 3.000 hektare di antaranya hangus—maka seluruh HGU dapat dibatalkan. Ketentuan ini memberikan efek jera yang lebih besar karena perusahaan tidak bisa lagi berlindung di balik skala kebakaran yang kecil.
Selain ancaman pencabutan, Nusron juga mengingatkan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban yang melekat pada Surat Keputusan Pemberian HGU. Mereka wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk sumber air dan sistem tata kelola air yang memadai. Lebih dari itu, perusahaan juga bertanggung jawab melakukan pencegahan, pemadaman, serta penanganan pasca-kebakaran di area konsesinya. Kewajiban ini menegaskan bahwa izin HGU bukan sekadar hak eksploitasi, melainkan juga mandat pengelolaan lingkungan yang serius.
Langkah tegas ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Indonesia masih menjadi sorotan dunia karena karhutla yang kerap memicu kabut asap hingga ke negara tetangga. Di sisi lain, sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, merupakan tulang punggung ekspor dan lapangan kerja. Namun, praktik pembakaran lahan yang tidak bertanggung jawab justru merusak reputasi komoditas Indonesia di pasar global. Dengan mengancam pencabutan HGU, pemerintah ingin menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan menjadi prasyarat mutlak bagi iklim investasi jangka panjang.
Bagi investor dan pelaku usaha perkebunan, peringatan ini adalah sinyal untuk segera mengevaluasi praktik pengelolaan lahan mereka. Ketidakpatuhan terhadap aturan karhutla bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kehilangan aset produktif yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang selama ini mengandalkan pembakaran sebagai metode murah untuk membuka lahan harus segera beralih ke teknik tanpa bakar yang lebih ramah lingkungan, meskipun membutuhkan investasi awal yang lebih besar.
"Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara," ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Pemerintah, melalui Kementerian LHK dan aparat penegak hukum, juga telah memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku karhutla. Namun, efektivitas kebijakan ini masih bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan. Akankah ancaman pencabutan HGU ini benar-benar dieksekusi, atau hanya menjadi gertakan politik di atas kertas? Yang jelas, perusahaan pemegang HGU kini berada di persimpangan: berinvestasi pada pencegahan kebakaran atau mempertaruhkan seluruh konsesi mereka.



