Kritik Usman Hamid: Pemerintahan Prabowo Dinilai Abai pada Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman dua prajurit TNI dan membatalkan pemecatan mereka dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
- Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keputusan banding itu menunjukkan minimnya empati pemerintah terhadap kekerasan pada aktivis HAM.
- Kritik ini berpotensi memicu perdebatan publik tentang akuntabilitas aparat dan perlindungan aktivis di era pemerintahan Prabowo.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah di tengah aksi solidaritas untuk aktivis HAM Andrie Yunus di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia menilai keputusan pengadilan militer yang meringankan hukuman para penyerang Andrie mencerminkan ketiadaan empati dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kekerasan yang menimpa aktivis hak asasi manusia.
Kritik ini muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman dua prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Di tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun enam bulan, plus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, hukuman keduanya masing-masing dikurangi menjadi dua tahun enam bulan dan dua tahun, sekaligus membatalkan pemecatan tersebut.
Keputusan ini berbeda dengan vonis untuk dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, yang tetap dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Bagi Usman, disparitas ini menunjukkan adanya ruang diskresi yang digunakan untuk melindungi pelaku kekerasan, bukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Dalam orasinya, Usman menggarisbawahi bahwa pemerintah seharusnya menunjukkan sikap tegas terhadap kekerasan yang dialami aktivis HAM. Ia juga mengkritisi narasi yang kerap dilekatkan pada aktivis, seperti tuduhan sebagai "antek asing" atau penerima dana asing dalam jumlah besar. "Andrie Yunus diserang saat mengendarai motor bebek dan tinggal di wisma KontraS yang kecil. Di mana jutaan dolar itu?" ujarnya, merespons tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
Usman menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serangan yang dialami korban. "Peradilan militer seperti memberi pemakluman, kekerasan berat semacam itu hanya dihukum dua tahunan. Lalu dipecat katanya dari dinas. Putusan banding terakhir justru menghapuskan hukuman tambahan itu," tegasnya. Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran bahwa sistem peradilan militer belum memberikan efek jera yang cukup bagi aparat yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam melindungi aktivis HAM dan menegakkan akuntabilitas aparat. Di Indonesia, kekerasan terhadap aktivis kerap memicu kekhawatiran akan menyusutnya ruang sipil. Keputusan pengadilan militer yang meringankan hukuman pelaku dapat memperkuat persepsi bahwa aparat kebal hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan institusi.
Di sisi lain, pemerintah perlu merespons kritik ini dengan langkah konkret, bukan sekadar pembelaan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Prabowo akan semakin dipertanyakan. Pertanyaannya, akankah pemerintah mengambil langkah untuk meninjau ulang putusan ini atau justru membiarkan preseden buruk terus berlanjut?



