Wakapolri Instruksikan Jajaran Andalkan Pencegahan dalam Operasi Aman Nusa I dan II
Baca dalam 60 detik
- Polri menggelar apel kesiapan di Cikeas untuk menghadapi bencana dan gangguan kamtibmas sepanjang 2026.
- Data BNPB mencatat 1.730 bencana alam sejak awal tahun, menewaskan 397 orang dan mengungsikan lebih dari 4 juta jiwa.
- Wakapolri menekankan pendekatan pencegahan, deteksi dini, dan ultimum remedium dalam penegakan hukum.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo memerintahkan seluruh jajaran untuk mengedepankan langkah preventif dalam menghadapi potensi bencana alam serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2026. Instruksi itu disampaikan dalam Apel Gelar Pasukan di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9), sebagai bagian dari Operasi Aman Nusa I dan II.
Indonesia, menurut Dedi, berada di kawasan cincin api Pasifik yang rawan gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi. Kondisi geologis, geografis, serta klimatologis yang kompleks menjadikan negeri ini salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Ia mengingatkan bahwa bencana tidak mengenal waktu, sehingga kesiapsiagaan harus dibangun sejak fase pra-bencana hingga pemulihan.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip Dedi menunjukkan bahwa sejak Januari 2026 telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kebakaran hutan mendominasi, mengakibatkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta warga terpaksa mengungsi. Angka ini menjadi alarm bagi aparat untuk bergerak cepat dan tepat.
Dalam Operasi Aman Nusa II, Polri menyiapkan personel dan sarana prasarana untuk evakuasi korban, pengamanan lokasi, pengaturan lalu lintas, hingga pelayanan kemanusiaan. Dedi menegaskan bahwa kecepatan bertindak dan ketepatan data menjadi kunci keselamatan. "Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan," ujarnya.
Sementara itu, untuk gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, hingga keamanan, Dedi meminta jajaran memperkuat deteksi dini dan pemantauan ruang digital. Narasi provokatif yang berpotensi memecah belah harus diantisipasi sejak dini. Pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah juga dinilai penting untuk meredam potensi konflik.
Dedi menggarisbawahi bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dilindungi. Namun, Polri tetap harus mencegah eskalasi agar tidak berujung pada kekerasan atau pelanggaran hukum. Jika tindakan tegas diperlukan, penindakan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan prinsip ultimum remediumโpenegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Pada tahap pemulihan, Polri berperan mengembalikan stabilitas keamanan dan membangun kepercayaan masyarakat. Kehadiran negara harus dirasakan, baik saat bencana maupun dalam situasi kamtibmas yang menegangkan. Pertanyaannya, apakah kesiapan ini akan cukup menghadapi dinamika sosial-politik yang semakin kompleks di tahun politik mendatang?



