Pemutakhiran Desil Bansos: Pemerintah Tegaskan Bukan Vonis, tapi Instrumen Ketepatan Sasaran
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memastikan pembaruan data desil bertujuan menyalurkan bantuan sosial lebih akurat dan responsif, bukan sekadar administratif.
- Masyarakat dapat mengajukan koreksi lewat kanal resmi seperti Cek Bansos dan Cek-DTSEN, dengan contoh kasus pengemudi becak yang statusnya berubah dari desil 9 ke 3.
- Ke depan, akurasi data menjadi kunci agar tidak ada warga berhak yang terlewat atau bantuan jatuh ke pihak yang tidak membutuhkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutakhiran data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah alat untuk mencabut hak warga atas bantuan sosial, melainkan instrumen untuk memastikan setiap rupiah bantuan negara benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan (Bakom) RI, Muhammad Qodari, di Jakarta, Senin, sebagai respons atas pro-kontra yang mengemuka di tengah masyarakat.
Qodari menjelaskan bahwa DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan fondasi tunggal yang menyatukan data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sebelumnya, data yang tersebar sering kali tidak sinkron dan tidak mencerminkan kondisi terkini. Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap kebijakan bansos tidak lagi bekerja secara parsial, melainkan terintegrasi dan akurat.
Ia menambahkan, desil hanyalah salah satu informasi dalam DTSEN yang berfungsi memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat. Angka desil bukanlah 'vonis' tunggal yang menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos. Setiap kementerian atau lembaga penyelenggara program tetap memiliki indikator dan mekanisme masing-masing sesuai tujuan program.
Kasus Timbul, pengemudi becak asal Kulonprogo yang sempat masuk desil 9 dan viral di media sosial, menjadi bukti nyata bahwa mekanisme koreksi berjalan. Setelah melalui proses verifikasi, data Timbul kini diperbarui menjadi desil 3. Qodari menyebut ini sebagai contoh bahwa sistem mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat dan bukan berarti pemerintah mengabaikan warga.
Bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, pemerintah menyediakan kanal pengaduan seperti aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, SIKS-NG, serta Cek-DTSEN yang dikelola BPS. Mekanisme Usul-Sanggah ini memungkinkan warga untuk mengajukan koreksi atau keberatan secara langsung.
Qodari menegaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, transparan, dan mampu menangkap realitas di lapangan. Ia mengakui bahwa pro-kontra yang muncul justru menjadi masukan berharga untuk terus menyempurnakan kualitas data dan mekanisme koreksi.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbarui data secara berkala. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana sistem ini mampu menjangkau warga yang tidak memiliki akses digital atau tinggal di daerah terpencil. Akankah mekanisme koreksi ini cukup responsif bagi mereka yang paling rentan?



