Kejahatan Lintas Negara Menguat, Otto Hasibuan: Advokat Tak Cukup Kuasai Hukum Nasional
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum Peradi menekankan urgensi pemahaman hukum antarnegara di tengah meningkatnya kejahatan siber dan korporasi transnasional.
- POLA Summit ke-36 di Jakarta menjadi ajang diskusi perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia serta dampaknya bagi yurisdiksi lain.
- Para advokat Asia dihadapkan pada tuntutan baru untuk menangani perkara dengan bukti elektronik dan kerja sama lintas batas.

Jakarta — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa profesi advokat tidak lagi cukup bermodal pemahaman hukum domestik. Di hadapan para pemimpin asosiasi advokat se-Asia dalam The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, ia menggarisbawahi bahwa kompleksitas kejahatan modern telah menembus batas-batas yurisdiksi negara.
Otto menjelaskan, sejumlah tindak pidana kontemporer seperti serangan siber, kejahatan korporasi, transaksi keuangan ilegal, hingga penggunaan alat bukti elektronik hampir selalu melibatkan lebih dari satu negara. Kondisi ini menuntut para penegak hukum, khususnya advokat, untuk menguasai mekanisme hukum lintas yurisdiksi. “Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara,” ujarnya saat membuka acara di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Forum yang berlangsung dua hari hingga Selasa (8/9/2026) ini mengangkat tema Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives. Sebanyak sepuluh negara Asia—termasuk Singapura, China, India, Australia, Filipina, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Taiwan, dan Kamboja—mengirimkan delegasi. Beberapa organisasi internasional turut hadir sebagai pengamat, menjadikan ajang ini barometer arah reformasi hukum pidana di kawasan.
Salah satu sorotan utama adalah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Otto menilai perubahan ini tidak hanya berdampak domestik, melainkan juga memengaruhi kerja sama hukum internasional. “Bagaimanapun perubahan ini juga berdampak pada hukum internasional yaitu negara-negara yang lain,” katanya. Ketertarikan delegasi asing terhadap transformasi hukum Indonesia menunjukkan posisi strategis negara ini dalam arsitektur hukum Asia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang membuka sekaligus menjadi pembicara utama, mempertegas komitmen pemerintah untuk menyelaraskan praktik hukum nasional dengan standar global. Kehadiran Yusril dalam forum ini menjadi sinyal bahwa Indonesia serius menjadikan isu hukum transnasional sebagai prioritas kebijakan.
Bagi Indonesia, momen ini krusial. Dengan meningkatnya investasi asing dan digitalisasi ekonomi, potensi sengketa serta kejahatan transnasional ikut menguat. Para advokat lokal dituntut mampu berkolaborasi dengan rekan sejawat di luar negeri, memahami perjanjian ekstradisi, serta menguasai tata cara saling bantu hukum pidana (mutual legal assistance). Ketidaksiapan dalam hal ini dapat membuat Indonesia menjadi titik lemah dalam rantai penegakan hukum global.
Otto juga menyentuh kendala teknis yang sempat mengganggu agenda pertemuan. Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan gangguan penerbangan dan memengaruhi kehadiran sejumlah delegasi. “Semua mau datang tapi tiba-tiba terjadi yang tidak kita harapkan. Ada vulcano, eruption, ada Gunung Anak Krakatau meletus,” ungkapnya. Insiden ini menjadi pengingat bahwa mobilitas global rentan terhadap gangguan alam, sekaligus menunjukkan tingginya komitmen para peserta untuk tetap hadir.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi apakah advokat perlu memahami hukum internasional, melainkan seberapa cepat kurikulum pendidikan hukum dan pelatihan profesi di Indonesia dapat beradaptasi. Apakah asosiasi advokat akan memasukkan modul hukum transnasional sebagai syarat wajib? Jika tidak, Indonesia berisiko tertinggal dalam persaingan hukum regional yang semakin terintegrasi.



