Sengketa LPEI Rp992 Miliar: Kuasa Hukum Handoko Limaho Siap Hadapi Vonis dengan Bantahan Dokumen Sawit
Baca dalam 60 detik
- Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI dengan terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond memasuki babak akhir, dengan agenda pembacaan putusan pada 22 September 2026.
- Kuasa hukum membantah tuduhan manipulasi dokumen penilaian aset dan studi kelayakan PT Tebo Indah, menegaskan proses telah sesuai standar dan divalidasi KJPP independen.
- Sengketa kewenangan menghitung kerugian negara antara BPKP dan BPK menjadi isu krusial yang dapat memengaruhi putusan majelis hakim.

Jelang vonis yang dijadwalkan 22 September 2026, tim kuasa hukum Handoko Limaho dan Liu Raymond menegaskan bantahan atas tuduhan manipulasi dokumen perkebunan sawit dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp992,8 miliar. Dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), kuasa hukum memaparkan sejumlah argumen yang tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga kewenangan lembaga audit.
Perkara ini berakar dari dugaan rekayasa laporan penilaian aset dan studi kelayakan PT Tebo Indah, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi jaminan pembiayaan dari LPEI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa, yang kala itu memiliki peran dalam proses pengajuan fasilitas kredit, sengaja menggelembungkan nilai aset agar pembiayaan disetujui. Namun, kuasa hukum, yang dipimpin Febri Diansyah, membantah keras narasi tersebut.
Dalam dupliknya, Febri menyatakan bahwa replik JPU lebih banyak mengulang dalil tanpa dukungan alat bukti yang memadai. Ia menegaskan bahwa studi kelayakan dan penilaian aset telah disusun sesuai standar profesi dan melalui validasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. "Pada proses tersebut Terdakwa Liu Raymond sama sekali tidak melakukan intervensi," ujarnya, menggarisbawahi bahwa seluruh tahapan telah melalui prosedur yang semestinya.
Selain membantah manipulasi dokumen, kuasa hukum juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp992.820.628.200. Angka tersebut merujuk pada laporan audit BPKP bernomor PE.03.03/SR/S-116/D6/03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Menurut tim kuasa hukum, penghitungan kerugian keuangan negara seharusnya mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Argumen ini didasarkan pada Pasal 603 KUHP baru, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, serta keterangan ahli yang menyatakan BPK sebagai pemegang kewenangan utama.
Pertarungan argumentasi ini menyentuh isu fundamental dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia: siapa yang berhak menentukan kerugian negara. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memang telah mengklarifikasi beberapa aspek, namun interpretasi atas pasal-pasal dalam KUHP baru masih menyisakan ruang perdebatan. JPU sendiri berpendapat bahwa putusan MK tidak menggeser norma Pasal 2 dan 3, sehingga BPKP tetap memiliki kewenangan. Kuasa hukum sebaliknya, menilai bahwa dengan berlakunya KUHP baru, semua penghitungan kerugian harus melalui BPK.
Perbedaan pandangan ini bukan sekadar soal teknis hukum. Bagi dunia usaha, terutama pelaku industri sawit dan perbankan, kasus ini menjadi sinyal penting tentang risiko kepatuhan terhadap regulasi. Pembiayaan ekspor yang menjadi tulang punggung LPEI, sebuah lembaga keuangan milik negara, kini berada di bawah sorotan. Jika majelis hakim mengabulkan argumen kuasa hukum, preseden hukum yang tercipta dapat memengaruhi praktik audit dan penilaian aset di masa mendatang, memberikan kepastian hukum bagi investor yang kerap dihantui ketidakjelasan prosedur.
Di sisi lain, jika vonis menyatakan kedua terdakwa bersalah, pesan yang ditangkap pelaku usaha adalah bahwa intervensi dalam proses penilaian aset akan berhadapan dengan konsekuensi pidana yang berat. Kasus ini juga menguji efektivitas reformasi di LPEI pasca-skandal, yang selama ini berupaya memperbaiki tata kelola internal.
Menjelang putusan, publik menanti apakah majelis hakim akan lebih menekankan pada aspek formal prosedur audit atau pada substansi kerugian keuangan negara. Pertanyaan yang menggantung: akankah putusan ini menjadi tonggak penegakan hukum yang lebih jelas dalam perkara korupsi pembiayaan, atau justru membuka kotak pandora tentang lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara?



