Isu Gaji ASN Pindah ke Himbara Dibantah Menkeu: Tak Ada Rencana, BPD Tetap Salurkan Payroll
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kebijakan pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, isu tersebut dinilai bukan berasal dari pemerintah pusat.
- Wacana ini sempat memicu kekhawatiran PHK massal pegawai BPD dan penurunan likuiditas dana murah (CASA) yang menjadi tulang punggung pembiayaan daerah.
- Ketidakpastian ini menyoroti pentingnya koordinasi pusat-daerah dalam menjaga stabilitas bank pembangunan daerah dan kelancaran penyaluran kredit ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya rencana pemindahan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke himpunan bank milik negara (Himbara). Pernyataan ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), merespons isu yang belakangan menghangat di publik dan memicu kekhawatiran di kalangan pegawai BPD.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah merancang kebijakan semacam itu. "Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," ujarnya. Ia juga mengisyaratkan bahwa jika wacana tersebut berasal dari pemerintah daerah, pihaknya belum menerima informasi resmi. "Kalau pemda-nya yang ngatur saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu," tambahnya.
Isu ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi DPR dan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026). Dalam forum tersebut, serikat pekerja mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemindahan payroll ASN akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan ratusan ribu pegawai BPD. Mereka menilai kebijakan ini akan menghantam sektor tenaga kerja, bisnis perbankan, hingga perekonomian daerah secara berantai.
Perwakilan SPBDSI, Sigit, menjelaskan bahwa dampak paling langsung adalah terkikisnya dana murah atau Current Account Saving (CASA) yang selama ini menjadi sumber likuiditas utama BPD. "Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis dana CASA dari BPD ini akan berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya dana CASA, likuiditas dari BPD otomatis akan menurun," katanya. Penurunan likuiditas ini, lanjut Sigit, berpotensi mengganggu penyaluran kredit, terutama kredit konsumer bagi ASN, karena mekanisme pemotongan gaji yang selama ini berjalan otomatis akan pindah ke bank lain.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar soal teknis perbankan, melainkan menyangkut stabilitas keuangan daerah. BPD selama ini menjadi motor pembiayaan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk dalam hal penyaluran kredit kepada ASN dan usaha mikro. Jika wacana ini benar-benar direalisasikan, bukan tidak mungkin banyak BPD yang mengalami kesulitan likuiditas, yang pada akhirnya berimbas pada layanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Meski demikian, bantahan dari Menkeu memberikan kelegaan sementara. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa isu ini bisa begitu cepat menyebar dan memicu kecemasan di kalangan pekerja BPD. Apakah ada sinyal dari sebagian pemda yang ingin mengalihkan payroll ke bank nasional demi efisiensi? Atau justru ini merupakan uji coba opini untuk mengukur respons publik sebelum kebijakan diambil?
Ke depan, pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk memastikan tidak ada kebijakan sepihak yang mengganggu ekosistem perbankan daerah. Koordinasi yang transparan menjadi kunci agar isu-isu seperti ini tidak lagi menimbulkan gejolak yang tidak perlu. Apakah wacana ini akan benar-benar menguap, atau justru menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan keuangan negara? Publik tentu menunggu kepastian lebih lanjut.



