Mahkamah Agung China Terbitkan Aturan Main AI: Deepfake dan Kloning Suara Tanpa Izin Kini Bisa Dipidanakan
Baca dalam 60 detik
- China menerbitkan pedoman yudisial pertama yang mengatur sengketa AI, melarang pembuatan deepfake dan kloning suara tanpa persetujuan.
- Pedoman ini menjawab maraknya penyalahgunaan teknologi identitas digital, termasuk pencemaran nama baik bermuatan seksual.
- Langkah China ini berpotensi menjadi acuan bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam merumuskan regulasi AI yang menyeimbangkan inovasi dan perlindungan hak individu.

Mahkamah Agung China resmi menerbitkan pedoman hukum yang mengatur berbagai sengketa terkait kecerdasan buatan (AI), termasuk larangan pembuatan dan distribusi replika digital seseorang tanpa izinโbaik berupa wajah maupun suara. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara tersebut menyeimbangkan laju inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak individu di tengah persaingan sengit dengan Amerika Serikat.
Pedoman yang dirilis pada Senin (7/9) itu menjawab kekosongan hukum atas praktik deepfake dan kloning suara yang kian marak. Dalam laporan kantor berita Xinhua, disebutkan bahwa individu tidak boleh memanfaatkan AI untuk menciptakan atau menyebarkan tiruan digital yang dapat dikenali tanpa persetujuan pemilik aslinya. Aturan ini juga menyasar praktik diskriminasi harga berbasis algoritma serta penyebaran informasi palsu yang dihasilkan AI.
Lahirnya regulasi ini tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah China akan potensi bahaya AI. Presiden Xi Jinping sendiri pernah menegaskan pentingnya penguatan kesadaran risiko dan memastikan teknologi tersebut aman serta terkendali. Dengan adanya pedoman ini, penyedia layanan AI kini memiliki tanggung jawab hukum jika gagal mengambil tindakan cepat setelah menerima laporan adanya konten yang melanggar hak orang lain.
Wakil Ketua Mahkamah Agung, Tao Kaiyuan, mengungkapkan bahwa pedoman ini dirancang untuk menyeimbangkan aspek pembangunan dan keamanan. Ia menambahkan, aturan prosedural dalam sengketa AI juga diperjelas, namun untuk isu-isu yang belum mencapai konsensus, ruang klarifikasi tetap dibuka agar dapat disesuaikan seiring perkembangan zaman.
Bagi Indonesia, langkah China ini menjadi cermin penting. Di dalam negeri, penyalahgunaan deepfake untuk konten pornografi atau penipuan sudah mulai mencuat, sementara kerangka hukum yang spesifik mengatur AI masih minim. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), belum secara eksplisit menjangkau kompleksitas teknologi ini. Ketua Komisi I DPR RI pernah menyoroti perlunya revisi UU ITE untuk mengantisipasi kejahatan berbasis AI, namun hingga kini pembahasannya belum tuntas.
Langkah China ini juga menunjukkan bahwa negara dengan ekosistem AI paling agresif sekalipun menyadari perlunya pagar hukum. Di tengah perlombaan global menguasai teknologi ini, justru perlindungan terhadap warga negara menjadi prioritas. Bagi Indonesia, pertanyaannya bukan lagi apakah perlu regulasi AI, melainkan seberapa cepat kita bisa mengejar ketertinggalan sebelum kasus-kasus penyalahgunaan semakin kompleks.
Ke depan, efektivitas pedoman ini akan diuji melalui implementasi di pengadilan-pengadilan China. Apakah akan menjadi rujukan global atau justru memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi? Yang jelas, langkah China ini memberikan sinyal kuat bahwa inovasi tanpa pengawasan bisa menjadi bumerang. Indonesia perlu belajar cepatโbukan hanya dari aturannya, tetapi juga dari tantangan yang muncul di lapangan.



