Hakim PN Padang Bebaskan Yogi dari Tahanan: Penjual Voucher Starlink Mentawai Dapat Penangguhan
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim PN Padang mengabulkan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa kasus penjualan voucher Starlink tanpa izin di Mentawai, dengan jaminan keluarga.
- Yogi ditahan sejak Juli 2026 dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp600 juta atas dakwaan menyelenggarakan jasa internet tanpa izin.
- Kasus ini menyoroti kesenjangan akses internet di daerah terpencil Indonesia, dengan Yogi mengklaim usahanya untuk membantu warga yang kesulitan sinyal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia (39), terdakwa kasus penjualan voucher layanan internet satelit Starlink tanpa izin di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Keputusan ini dibacakan langsung oleh hakim ketua Fitrizal Yanto pada Senin (7/9/2026), dan berlaku hingga putusan perkara nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg dibacakan, yang dijadwalkan sekitar 8 Oktober 2026.
Penangguhan ini bukan tanpa syarat. Yogi diwajibkan untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir pada setiap agenda persidangan. Jaminan yang diberikan pun bersifat personal, bukan uang, melainkan orang tua dan kakak Yogi, Dasril dan Anis, yang bertindak sebagai penjamin. Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan kuasa hukum sejak 6 Agustus 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 110 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kasus yang menjerat Yogi berawal dari aktivitasnya menjual voucher akses internet Starlink di Kecamatan Sikakap, sebuah wilayah yang selama ini dikenal minim infrastruktur telekomunikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025 dan ditahan sejak 8 Juli 2026, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Dakwaan jaksa menyebut Yogi menyelenggarakan jasa internet tanpa izin, sebuah pelanggaran UU Telekomunikasi yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini memicu gelombang simpati publik. Yogi, yang mengelola jaringan bernama "Sikakap Online", menegaskan bahwa usahanya murni untuk membantu warga yang kesulitan mendapatkan sinyal internet. Dalam sebuah video yang disebarluaskan kuasa hukumnya, ia menyatakan, "Ini perjuangan untuk saudara-saudara di Mentawai agar telekomunikasi di Mentawai membaik." Ia juga berharap kasusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mempercepat pembangunan akses telekomunikasi di daerahnya yang rawan bencana gempa dan tsunami.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menyambut baik keputusan ini. Ia berharap persidangan selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan seimbang antara hak advokat dan jaksa penuntut umum. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syarif enggan berkomentar di luar persidangan, merujuk pada kebijakan satu pintu informasi melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kasus Yogi menjadi cermin ironi kebijakan telekomunikasi di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong pemerataan akses internet, namun di sisi lain, warga di daerah terpencil seperti Mentawai justru terjerat hukum ketika berinisiatif mengatasi sendiri keterbatasan tersebut. Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, memang menjadi salah satu solusi yang diandalkan untuk menjangkau area blank spot, tetapi regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi model distribusi berbasis komunitas seperti yang dilakukan Yogi.
Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini akan mendorong pemerintah untuk meninjau ulang regulasi telekomunikasi, khususnya terkait peran warga dalam menyediakan akses internet di daerah yang belum terjangkau operator besar? Atau justru menjadi preseden yang membuat inisiatif serupa semakin takut untuk muncul? Putusan pengadilan nanti, yang dijadwalkan pada Oktober mendatang, akan menjadi penentu arah kebijakan dan nasib warga di daerah tertinggal yang haus akan konektivitas.



