RUU Pemilu Mandek, Golkar Usulkan Pertemuan Ketua Umum Parpol untuk Percepat Pembahasan
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR berjanji membentuk panitia kerja revisi UU Pemilu dalam waktu dekat, setelah desakan publik untuk segera membahas aturan jelang Pemilu 2029.
- Golkar mendorong pertemuan ketua umum partai politik sebagai langkah untuk memecah kebuntuan politik yang menghambat pembahasan RUU di parlemen.
- Lambatnya revisi UU Pemilu berisiko mengganggu kesiapan tahapan Pemilu 2029, sehingga diperlukan kepastian regulasi sebelum tahapan dimulai.

JAKARTA โ Komisi II DPR akhirnya memberi sinyal pasti bahwa panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu akan segera dibentuk. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, menyatakan target pembentukan Panja terjadi dalam beberapa bulan ke depan, menjawab kritik publik yang menilai proses legislasi berjalan terlalu lambat di tengah ancaman kekosongan hukum menjelang Pemilu 2029.
Pernyataan itu disampaikan Aria Bima di kompleks parlemen, Senin (7/9/2026), saat ditanya soal mandeknya pembahasan RUU Pemilu. Ia mengakui bahwa sejumlah masukan dari masyarakat sipil telah dirangkum dan Badan Keahlian DPR telah mengidentifikasi setidaknya 24 isu krusial yang akan dijabarkan ke dalam pasal-pasal revisi. Namun, hingga kini, pembentukan Panja masih menjadi ganjalan karena belum ada kesepakatan politik antar fraksi.
Di tengah kebuntuan itu, Partai Golkar mengajukan usulan berbeda: menggelar pertemuan khusus ketua umum partai politik. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mencairkan kebekuan dibanding sekadar lobi antar fraksi di Komisi II. Pertemuan pucuk pimpinan parpol diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan politik yang mengikat, sehingga pembahasan RUU bisa berjalan tanpa hambatan prosedural yang berkepanjangan.
Usulan Golkar ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa revisi UU Pemilu yang molor akan berdampak pada tahapan pemilu yang dijadwalkan dimulai dalam beberapa tahun mendatang. Sejumlah pengamat menilai, tanpa kepastian hukum, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan kesulitan menyusun regulasi teknis dan anggaran. Selain itu, partai politik juga membutuhkan kepastian aturan untuk menyiapkan strategi pemenangan, termasuk soal pencalonan dan sistem pemilu yang akan dipakai.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa revisi UU Pemilu merupakan salah satu prioritas legislasi nasional. Namun, dinamika politik yang berubah, termasuk mendekati masa transisi kepemimpinan nasional, membuat sejumlah fraksi lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pertemuan ketua umum parpol diharapkan bisa menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan memastikan bahwa revisi UU Pemilu tidak menjadi ajang tarik-menarik kepentingan jangka pendek.
"Insya Allah, bulan-bulan ini, Panja RUU Pemilu sudah terbentuk," ujar Aria Bima, menegaskan komitmen DPR untuk segera merealisasikan pembentukan panitia kerja.
Bagi Indonesia, ketepatan waktu penyelesaian RUU Pemilu bukan sekadar soal administrasi legislasi, melainkan fondasi bagi kredibilitas demokrasi. Pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan aturan yang terlalu mepet dengan hari pemungutan suara kerap menimbulkan gugatan hukum dan ketidakpastian di lapangan. Jika revisi ini tidak tuntas sebelum tahapan dimulai, bukan tidak mungkin muncul kembali persoalan teknis seperti yang terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah pertemuan ketua umum parpol yang diusulkan Golkar akan benar-benar membuahkan kesepakatan, atau justru menjadi ajang negosiasi ulang yang kian memperumit arah revisi. Publik tentu berharap para pemimpin partai mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok, sehingga RUU Pemilu dapat diselesaikan dengan kualitas terbaik dan tepat waktu.



