Prabowo Potong Laporan Kapolri dan Desak Nama Korporasi Karhutla: 'Saya Mau Tahu Berapa yang Ditangkap?'
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo secara langsung menginterupsi paparan Kapolri dalam rapat penanganan bencana, memprioritaskan data penindakan karhutla.
- Polri telah menetapkan 138 tersangka dan memproses 8 korporasi, dengan 18 perusahaan lain masih didalami serta 42 terkena sanksi administratif.
- Prabowo menginstruksikan pencabutan izin HGU bagi korporasi yang terbukti membakar lahan, menandakan eskalasi penegakan hukum lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto secara mengejutkan memotong pemaparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas penanganan bencana, Senin (7/9/2026), dan langsung menanyakan jumlah pelaku pembakaran hutan dan lahan yang telah ditangkap. Momen ini menegaskan prioritas pemerintah dalam menindak tegas pelaku karhutla di tengah bencana asap yang melanda sejumlah wilayah.
Awalnya, Kapolri hendak memaparkan penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur dan erupsi gunung berapi. Namun, Prabowo menghentikan laporan tersebut dan meminta fokus pada isu karhutla. "Saya mau tahu yang itu. Berapa orang yang sudah ditangkap?" tegasnya, menunjukkan ketidaksabaran terhadap birokrasi yang berbelit.
Menanggapi instruksi tersebut, Listyo Sigit langsung membeberkan data penegakan hukum. Hingga saat ini, kepolisian telah memproses 200 laporan polisi, mengamankan 138 tersangka—dengan rincian 119 orang karena kesengajaan dan 18 karena kelalaian—serta memproses 8 korporasi. Selain itu, penyelidikan masih berlanjut terhadap 18 perusahaan, sementara 42 perusahaan lainnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Yang menarik perhatian, Prabowo menyoroti modus operandi yang mencurigakan: lahan yang terbakar kemudian dengan cepat berubah menjadi perkebunan. Ia menduga adanya unsur kesengajaan dari pihak korporasi. "Saya tertarik, habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu singkat. Ini benar-benar kesengajaan," ujarnya. Ia pun meminta nama-nama korporasi tersebut segera diserahkan kepadanya untuk ditindaklanjuti.
Presiden tidak main-main dalam memberikan sanksi. Ia mengancam akan mencabut seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi korporasi yang terbukti nakal. "Yang 8 maupun yang 18, nanti saya minta Menteri Kehutanan dan ATR serta Satgas PKH untuk menilai. Kalau perlu, kita cabut semua izinnya," tegasnya. Langkah ini menandakan perubahan pendekatan dari sekadar penindakan hukum menjadi sanksi administratif yang lebih masif.
Langkah tegas ini berpotensi berdampak luas bagi industri perkebunan di Indonesia, terutama kelapa sawit yang kerap dituding menjadi penyebab kebakaran lahan. Bagi pelaku usaha, ancaman pencabutan HGU menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik pembakaran. Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana penegakan hukum ini akan konsisten, mengingat kompleksitas rantai pasok dan keterlibatan petani kecil.
Para pengamat menilai bahwa tekanan politik dari presiden dapat mempercepat proses hukum yang selama ini lamban. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan perlu pendekatan preventif seperti restorasi gambut dan pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah nama-nama korporasi yang diminta Prabowo benar-benar diumumkan dan diproses. Jika ya, ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Namun, jika tidak, kekhawatiran akan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani karhutla akan kembali mencuat.



